JAKARTA –
Pemerintah akan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi
Rp24,300 juta per tahun. Dengan demikian, para Wajib Pajak (WP) pribadi yang
memiliki penghasilan di bawah Rp2,025 juta tidak akan kena pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kismantoro Petrus, menjelaskan Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
"Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional (PDB), baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," ungkap dia dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Dapun penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 dengan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp24,300 juta per tahun, untuk Wajib Pajak yang kawin Rp26,325 juta per tahun.
Sementara tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, Rp24,300 juta per tahun, dan tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang, yakni Rp2,025 juta per tahun. (mrt)( Martin Bagya Kertiyasa – Okezone)
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kismantoro Petrus, menjelaskan Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
"Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional (PDB), baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," ungkap dia dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Dapun penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 dengan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp24,300 juta per tahun, untuk Wajib Pajak yang kawin Rp26,325 juta per tahun.
Sementara tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, Rp24,300 juta per tahun, dan tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang, yakni Rp2,025 juta per tahun. (mrt)( Martin Bagya Kertiyasa – Okezone)
Kenaikan PTKP ini, tentu
akan sangat berdampak bagi masyarakat. Karena yang sebelumya penghasilan mereka
terkena potongan untuk pembayaran pajak, dengan kenaikan PTKP ini, mereka dapat
membayar pajak lebih rendah dari sebelumya. Tentu biaya-biaya yang tadinya
digunakan untuk pembayaran pajak, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
ataupun ditabung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar