Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

11/11/12

Krisis Global, Alasan Gaji di Bawah Rp2,025 Juta Tak Kena Pajak


JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp24,300 juta per tahun. Dengan demikian, para Wajib Pajak (WP) pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp2,025 juta tidak akan kena pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kismantoro Petrus, menjelaskan Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. 

Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. 

"Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional (PDB), baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," ungkap dia dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Dapun penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 dengan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp24,300 juta per tahun, untuk Wajib Pajak yang kawin Rp26,325 juta per tahun.

Sementara tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, Rp24,300 juta per tahun, dan tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang, yakni Rp2,025 juta per tahun. (
mrt)( Martin Bagya Kertiyasa – Okezone)

Kenaikan PTKP ini, tentu akan sangat berdampak bagi masyarakat. Karena yang sebelumya penghasilan mereka terkena potongan untuk pembayaran pajak, dengan kenaikan PTKP ini, mereka dapat membayar pajak lebih rendah dari sebelumya. Tentu biaya-biaya yang tadinya digunakan untuk pembayaran pajak, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun ditabung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar