Tentang yang punya blog ini....
- Winda Anggraeni
- Depok, Depok, Indonesia
- I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.
22/11/11
Dasar Hukum Koperasi
Sebelumya Dasar Hukum Koperasi tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832. Namun kini Undang-Undang tersebut digantikan oleh UU 25 Tahun 1992 di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992.
UU 25 Tahun 1992 tersebut berisi tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian Indonesia Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Asas Kekeluargaan.” Di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan maka, yang sesuai dengan itu ialah Usaha Koperasi.
Dalam UU 25 Tahun 1992 secara garis besar berisi tentang :
a. Definisi Koperasi :
b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
c. Permodalan
d. Lapangan Usaha
Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuntungan) bagi Anggotanya?
Sebelum menjawab pertanyaan, kita harus mengetahui tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya.
Dari tujuan tersebut tentu dapat disimpulkan bahwa Koperasi Menguntungkan bagi Anggotanya, secara keuangan / financial.
Ada banyak hal yang dapat dijadikan alasan koperasi menguntungkan bagi anggotanya, yaitu :
• Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
• Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka.
• Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
• Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
• Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Itulah alas an mengapa koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Alasan Menggunakan & Mekanisme L/C
Letter of credit adalah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Lalu apakah alasan mereka menggunakan L/C?
1. Adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C itu. Dengan L/C penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C (complying presentation). Dari pihak pembeli, ia juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009 yang berlaku tanggal 5 Maret, pemerintah mewajibkan pengusaha menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan. Sebab, eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C.
Mekanisme L/C adalah sebagai berikut :
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract dengan menggunakan sistem pembayaran L/C. Dan pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada Bank.
2. Issuing bank menerbitkan L/C yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual. Advising bank menyampaikan asli L/C kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C .
3. Beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, besrta satu set dokumen yang disyaratkan L/C kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa.
4. Nominated bank melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C dan ketentuan yang berlaku. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
5. Issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan pembayaran. Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?
Jawaban dari judul diatas menurut saya adalah Ya.
Karena Prinsip Koperasi sendiri telah ada dasar hukumnya yang tertera pada :
1. UU NO. 12/1967
Undang-Undang tersebut berisi mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
2. UU NO. 25 / 1992
Undang-Undang tersebut berisi mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam pembentukan suatu Undang-Undang haruslah sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Dan Pancasila merupakan ciri khas dari kepribadian bangsa Indonesia. Tentulah dalam membentuk suatu Undang-Undang harus sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia.
21/11/11
Contoh & Kriteria Koperasi Sukses
Contoh & Kriteria Koperasi Sukses
Koperasi Telkomsel disingkat kiSEL didirikan tanggal 23 Oktober 1996. Koperasi ini bukan sekadar bermain di simpan pinjam atau menyediakan kebutuhan sembako untuk para karyawan seperti lazimnya koperasi di banyak perusahaan lain. Koperasi ini didirikan sebagai upaya mendukung pengembangan pasar.
Berawal sebagai dukungan entitas telekomunikasi untuk kebutuhan internal Telkomsel, terutama untuk memenuhi kebutuhan SDM pendukung dan pencetakan invoice di industri yang tersebar di 14 wilayah. Proyek pertama yang digarap adalah printing dan delivery invoice Kartu Halo (pascabayar Telkomsel).
Dengan total karyawan 876 orang, koperasi ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,7 triliun dengan profit Rp 162 miliar. kiSEL menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 11,1%, sehingga diprediksi pendapatan tahun ini mencapai Rp 3 triliun. Sisa Hasil Usaha semester ini tumbuh 15%-20%, sementara periode yang sama tahun lalu hanya 4%-6%.
Kriteria koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu :
1. Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2. Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi
4. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Koperasi Telkomsel disingkat kiSEL didirikan tanggal 23 Oktober 1996. Koperasi ini bukan sekadar bermain di simpan pinjam atau menyediakan kebutuhan sembako untuk para karyawan seperti lazimnya koperasi di banyak perusahaan lain. Koperasi ini didirikan sebagai upaya mendukung pengembangan pasar.
Berawal sebagai dukungan entitas telekomunikasi untuk kebutuhan internal Telkomsel, terutama untuk memenuhi kebutuhan SDM pendukung dan pencetakan invoice di industri yang tersebar di 14 wilayah. Proyek pertama yang digarap adalah printing dan delivery invoice Kartu Halo (pascabayar Telkomsel).
Dengan total karyawan 876 orang, koperasi ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,7 triliun dengan profit Rp 162 miliar. kiSEL menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 11,1%, sehingga diprediksi pendapatan tahun ini mencapai Rp 3 triliun. Sisa Hasil Usaha semester ini tumbuh 15%-20%, sementara periode yang sama tahun lalu hanya 4%-6%.
Kriteria koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu :
1. Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2. Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi
4. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Produk dan Jasa Bank Umum
Produk dan Jasa Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaan kegiatannya Bank Umum memiliki jasa-jasa dan produk-produk yang berfungsi untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa - jasa dan produk - produk perbankan tersebut, yaitu :
• Tabungan
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati
• Deposito
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
• Giro
suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
• Kliring
merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
• Jasa Letter of Credit (L/C)
cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
• Bank Garansi
perjanjian penanggungan atau borgtochtdimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
• Penjualan mata uang asing
• Penyimpanan dokumen
• Bank garansi dan referensi bank
• Safe Deposit Box
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaan kegiatannya Bank Umum memiliki jasa-jasa dan produk-produk yang berfungsi untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa - jasa dan produk - produk perbankan tersebut, yaitu :
• Tabungan
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati
• Deposito
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
• Giro
suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
• Kliring
merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
• Jasa Letter of Credit (L/C)
cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
• Bank Garansi
perjanjian penanggungan atau borgtochtdimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
• Penjualan mata uang asing
• Penyimpanan dokumen
• Bank garansi dan referensi bank
• Safe Deposit Box
Langganan:
Postingan (Atom)