Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

08/12/13

Perbandingan Prinsip Etika Profesi Akuntansi 'Perilaku Profesional'


Kelompok 7

Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya, prinsip yang ke tujuh yaitu :

·         Perilaku Profesional

Bagi Tiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


1. Kode Perilaku Profesional

Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.

Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain :
(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).

Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
·         Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
·         Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

1.   Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.   Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.   Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.   Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.   Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.   Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

02/12/13

Resep Green Tea Brownies

BROWNIES mungkin termasuk camilan favorit Anda. Lengkapi koleksi olahan brownies Anda dengan Resep Green Tea Brownies ini.
Bahan brownies:
·         4 butir kuning telur
·         2 butir putih telur
·         125 gr gula pasir
·         ½ sendok teh cake emulsifier
·         25 gr cokelat bubuk
·         25 gr tepung terigu
·         ½ sendok teh baking powder
·         50 gr mentega, lelehkan
·         50 gr dark chocolate, lelehkan
Bahan green tea:
·         4 kuning telur
·         2 putih telur
·         50 gr gula pasir
·         1 sendok teh cake emulsifier
·         50 gr tepung terigu
·         5 gr tepung maizena
·         2 sendok teh bubuk green tea
·         25 gr mentega, lelehkan
·         25 gr white chocolate, lelehkan
·         4 tetes pewarna hijau muda
Cara membuat:
1. Siapkan Loyang ukuran 30 cm X 30 cm, beri alas kertas roti, olesi margarin.
2. Brownies: Kocok kuning telur, putih telur, dan gula pasir hingga lembut. Masukkan cake emulsifier, kocok hingga mengembang. Masukkan cokelat bubuk, tepung terigu, dan baking powder, aduk hingga rata. Tuang mentega dan dark chocolate, aduk rata. Tuang adonan hingga setengah tinggi loyang, kukus selama 15 menit.
3. Green tea: Kocok kuning telur, putih telur, dan gula pasir hingga lembut. Masukkan cake emulsifier, kocok hingga mengembang. Masukkan tepung terigu, tepung maizena, dan bubuk green tea, aduk hingga rata. Tambahkan mentega, white chocolate, dan pewarna hijau, aduk hingga rata.
4. Tuang adonan green tea di atas adonan brownies, kukus kembali selama 20 menit atau hingga matang. Angkat, keluarkan dari loyang, potong-potong, sajikan dengan parutan white chocolate.
Hasil: 10 porsi


Berbagai Manfaat Kulit Manggis

Manfaat Kulit manggis saat ini paling banyak dicari dan digunakan untuk dijadikan obat alternatif berbagai macam penyakit, serta dimanfaatkan dalam urusan kecantikan. Memang ternyata buah manggis yang rasanya enak dan mengandung banyak manfaat, mempunyai fakta kalau kulitnya lah yang mempunyai manfaat lebih.

Kulit Manggis mempunyai kandungan senyawa xanthone yang saat ini banyak dikembangkan dan diproduksi dalam bentuk sirup, yang kemudian terkenal dengan nama sirup xanthone. Sirup ini sangat terkeenal karena mengandung zat antioksidan yang dapat melawan radikal bebas. Beberapa penelitian menunjukkan, senyawa ini memiliki sifat sebagai antidiabetes, antikanker, anti peradangan, antibakteri, antifungi, antiplasmodial, dan meningkatkan kekebalan tubuh.


Manfaat kulit manggis ini dikutip dari detik.com ada sekitar 75 manfaat yang dapat kita peroleh dari kulit manggis, jika kita rutin meminumnya. Asalkan telaten hasil yang maksimal pasti akan kita dapatkan, diantaranya :

Untuk Kesehatan Tubuh menyeluruh :
1. Memperkuat sistem kekebalan.
2. Menyembuhkan peradangan.
3. Memperbaiki komunikasi antar sel.
4. Mengagalkan kerusakan DNA.
5. Alat bantu sistem getah bening.
6. Memelihara optimal fungsi kelenjar gondok.
7. Mengurangi resistensi insulin.
8. Membantu penurunan berat badan.
9. Menyembuhkan kerusakan urat syaraf.
10. Menyeimbangkan sistem kelenjar endokrin.
11. Alat bantu dari sinergi tubuh.
12. Meringankan wasir.
13. Membantu menurunkan kadar gula dalam darah (hypoglycemia).
14. Meringankan penyakit kulit kemerah-merahan/bersisik (psoriasis).
15. Membantu menyembuhkan luka.
16. Meringankan sakit akibat carpal tunnel syndrome (penyakit yang terjadi pada pergelangan tangan serta jari yang disebabkan oleh tekanan yang sering terjadi pada bagian tersebut. Dan biasanya sering diakibatkan karena terlalu sering memakai keyboard dan mouse).
17. Menghilangkan penyakit kulit kering bersisik kronis (neurodermatitis). Kandungan anti peradangan dari manggis dapat mengurangi sisik dan gatal pada penyakit kulit.

Untuk Kesehatan Jantung :
18. Membantu mencegah penyakit jantung.
19. Memperkuat pembuluh darah.
20. Menurunkan kolesterol LDL.
21. Menurunkan tekanan darah tinggi.
22. Membantu mencegah arteriosclorosis.

Kesehatan Pencernaan :
23. Membantu mengatasi penyakit GERD (penyakit kronik yang ditandai dengan mengalirnya asam lambung ke dalam kerongkongan).
24. Membantu menyembuhkan borok/bisul.
25. Meringankan syndrome kelainan usus besar (IBS).
26. Membantu menghentikan diare.
27. Dapat meringankan peradangan usus besar ataupun kecil yang dikenal dengan Crohn`s disease.
28. Bisa mencegah salah satu penyakit radang usus besar (diverticulitis).

Membuat Lebih Awet Muda :
29. Menambah energi, meningkatkan kegembiraan dan menaikkan stamina.
30. Memperlambat proses penuaan.
31. Membantu menghindari penyakit kemerosotan pada otak (dementia & Alzheimer`s).
32. Membantu mencegah batu ginjal.
33. Membantu mencegah penyakit sistem syaraf (parkinson).
34. Meredakan sakit akibat radang sendi.
35. Memperbaiki kerusakan dari penggunaan obat penghilang rasa sakit (NSAID).
36. Alat bantu untuk mata.

Kesehatan keluarga :
37. Menurunkan demam.
38. Mengatasi keracunan makanan.
39. Menyembuhkan luka tenggorakan.
40. Membantu menyembuhkan sariawan.
41. Mengatasi sesak nafas.
42. Membantu mengurangi migran (sakit kepala sebelah).
43. Mengurangi sakit gigi.
44. Alat bantu tidur yang alami.
45. Meningkatkan kemampuan untuk mengatasi stess.
46. Meningkatkan mood dan menurunkan depresi.
47. Alat bantu kesehatan otot dan sendi.
48. Menghilangkan jerawat dan cacat pada kulit.
49. Menghilangkan bekas gigitan, terbakar dan keracunan.
50. Meringankan keseleo, ketegangan otot dan sendi.
51. Meringankan sakit perut.
52. Meringankan radang tenggorokan (bronchitis), pembengkakan paru-paru (emphysema), dan radang paru-paru (pneumonia).
53. Bekerja sebagai obat penghilang rasa sesak/mampat pada hidung (decongestant).

Kesehatan Pria :
54. Membantu mencegah kemandulan.
55. Membantu mencegah pembesaran prostat.

Kesehatan Wanita :
56. Meringankan kesulitan buang air kecil.
57. Sebagai obat pencuci perut yang lembut.
58. Meminimalkan gejala sakit sebelum menstruasi (PMS).
59. Meringankan gejala menopause.
60. Menurunkan pembengkakan saat menstruasi.
61. Meringkan sakit pada otot, ligamen, atau tendon (fibromyalgia).
62. Meringankan sakit akibat penyakit menurunnya kepadatan tulang/pengapuran tulang (osteoporosis).

Kesehatan Anak-Anak :
63. Membantu meringkan penyakit asma.
64. Bisa mencegah gangguan hyperaktif dan kurang perhatian (ADHD) dan alergi makanan.
65. Membentuk gigi dan tulang yang lebih kuat.

Mengatasi Penyakit :
66. Mencegah penyakit gusi.
67. Memberantas penyakit TBC.
68. Menurunkan efek samping ketidaktoleranan laktosa.
69. Membantu mencegah disentri.
70. Membantu mencegah penyakit sistem syaraf pusat (multiple sclerosis).
71. Bisa mencegah kanker.
72. Meringankan penyakit inflamasi kronik (peradangan menahun) yang menyerang struktur tulang belakang dan terutama sendi panggul (Ankylosing Spondylitis).
73. Membantu mencegah infeksi paru-paru dan pernafasan kronis (cyctic fibrosis).
74. Mencegah gejala yang berhubungan dengan penyakit lupus.
75. Mengurangi penyakit lemas otot yang parah (Myasthenia Gravis).

Sedangkan cara pengolahan Kulit Manggis atau sirup xanthone secara sederhana adalah sebagai berikut : Cuci bersih kulit buah, kemudian potong kulit 2 butir buah. Selanjutnya potongan tersebut direbus dalam 4 gelas air, sehingga tersisa 2 gelas. Air rebusan tersaring itulah yang diminum secara rutin 2 - 3 kali sehari. Untuk cara lain anda bisa baca di Cara Membuat Jus Kulit Manggis.

Sekedar warning saja kalau Kulit Buah Manggis juga mengandung kadar resin, tanin, serat kasar, dan komponen lainnya yang tidak dapat dicerna tubuh pada kadar tinggi. Sehingga kadang muncul kasus akibat mengkonsumsi kulit buah manggis dalam bentuk tepung tanpa perlakuan yang baik, seperti Gangguan pada Kesehatan Ginjal dan usus serta pada organ tubuh lainnya, kalau muncul kasus seperti ini segera hantikan pemakaian dan hubungi dokter. Sebaiknya anda mengkonsumsi sirup xanthone yang sudah jadi dan sudah ada lebel ijin produksi dan disetujui oleh dinas kesehatan. Semoga Manfaat kulit manggis diatas, bisa bermanfaat. Salam sehat selalu.


Fakta - Fakta Unik Madu

Sungguh menakjubkan memang, berbagai manfaat kesehatan yang bsia didapat dari jenis makanan alami ini.

Anda pasti tahu yang satu ini. Ya, selama ini madu memang telah dikenal manfaat pentingnya bagi kesehatan. Sungguh menakjubkan memang, berbagai manfaat kesehatan yang bsia didapat dari jenis makanan alami ini. Bahkan, sebagian kalangan juga menyarankan, cukup menambahkan beberapa tetes madu dalam minuman atau makanan akan dapat membuat tubuh Anda terasa segar dan diremajakan.

Namun, disamping berbagai manfaat itu, ada beberapa hal unik tentang madu yang mungkin Anda belum ketahui. Nggak ada salahnya kan, jika Anda coba simak 10 fakta menakjubkan tentang madu dibawah ini, seperti dikutip dari Beembee:

1. Madu adalah satu-satunya pemanis non-buatan manusia yang juga dianggap memiliki efek penyembuhan.

2. Madu memiliki tingkat pH sekitar 3-4 dan terdiri dari sekitar 18% air. Karena itu, madu termasuk zat yang sangat stabil dan bisa bertahan ratusan tahun jika disimpan dengan benar.

3. Madu bisa mengurangi timbunan lemak yang ditemukan dalam sistem kardiovaskular kita.

4. Madu tidak akan berfermentasi di perut Anda seperti gula meja halus atau sukrosa. Karena hal ini, Anda bisa terhindar dari resiko infeksi bakteri.

5. Madu adalah bentuk molekul gula yang paling sederhana, sehingga tidak dapat dipecah lebih jauh. Hal ini memungkinkan madu untuk melakukan perjalanan langsung dari usus kecil ke aliran darah, dengan tidak menyebabkan masalah pada sistem pencernaan seperti sukrosa.

6. Madu merupakan pilihan utama sebagai bahan bakar untuk membakar lemak tubuh saat tidur, karena memiliki rasio yang sama dari fruktosa menjadi glukosa.

7. Madu adalah zat terbaik yang digunakan untuk mengobati luka bakar. Madu efektif dapat meredakan rasa sakit, seiring menyembuhkan luka tanpa meninggalkan bekas yang kentara.

8. Vitamin serta antioksidan ditemukan dalam madu. Malah, salah satu antioksidan khusus yang dikenal sebagai pinocembrin hanya ditemukan dalam madu.

9. Madu dikenal menjadi solusi yang sangat efektif dan aman untuk batuk pada anak-anak, bahkan lebih baik daripada obat-obatan biasa.

10. Beberapa studi terbaru menunjukkan bahwa atlet yang mengonsumsi madu sebelum dan setelah aktivitas fisik, kondisi tubuhnya pulih lebih cepat daripada atlet yang tidak mengonsumsi madu sama sekali.

Nah, perlu diingat juga, madu yang lebih alami akan lebih baik manfaatnya. Madu olahan yang banyak dijumpai di toko atau supermarket kemungkinan tidak akan memberikan manfaat kesehatan yang sama seperti madu alam segar, yang diambil langsung dari sarang lebahnya. So, mulailah menambahkan sejumlah kecil madu alami pada minuman atau makanan Anda, untuk menikmati manfaat kesehatan yang sesungguhnya!


05/11/13

KERANGKA ISI NPA DAN PAI

Kerangka Isi PAI (Prinsip Akuntansi Indonesia) :

1.Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan

Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.

2.PeriodeAkuntansi

Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going concern).
Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.

3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)

 Dalam menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.


Norma Pemeriksaan Akuntansi (NPA)

Norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.

1. Norma umum 

Norma umum terdiri dari 3 norma:
Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.

2. Norma pelaksanaan pemeriksaan

Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.

3. Norma pelaporan

Norma pelaporan terdiri atas 4 norma:
Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.

Norma-norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :

Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:

a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.

03/11/13

Contoh Kasus Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi dan Sanksinya

Kasus 1 Enron

Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).
Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit yang dilarang:
• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa appraisal dan valuation
• Opini fairness
• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
• Broker, dealer, dan penasihat investasi
Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.
Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body sepertiFASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Di Indonesia, suap merupakan budaya yang telah turun temurun, namun kondisi terparah dialami sejak zaman orde baru. Dengan dibukanya peluang investasi bagi pemodal asing dan dalam negeri, menyebabkan suburnya lahan suap dan korupsi mulai dari pemberian isin, pemberian proteksi berupa pembebasan bea masuk, penetapan saat mualai berproduksi komersial, pemberian tax holiday, penetapan pajak, bahkan saat audit suatu perusahaan oleh seorang auditor.

Dengan adanya penyimpangan yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh organisasi menuntut perlunya ditingkatkan penerapan etika dalam bermasyarakat. Praktek dan budaya kerja organisasi juga mempunyai kontribusi terhadap perilaku etika. Jika pimpinan utama suatu organisasi bersikap etis dan pelanggaran etika diatasi secara langsung dan benar, maka setiap orang dalam organisasi akan memahami bahwa organisasi mengharapkan mereka untuk bersikap etis, membuat keputusan yang etis dan melakukan hal yang benar.

Kasus 2 Cenca Incorporated VS Seldman & Seidman (1982) – Kewajiban Terhadap Klien

Sekitar pada tahun 1970 dan tahun 1975 staf manajemen Cenco, dan akhirnya juga manajemen puncak, terlibat dalam usaha penipuan besar-besaran untuk menaikkan nilai persediaan perusahaan. Sehingga perusahaan mampu meminjam uang dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan mendapatkan pembayaran asuransi kebakaran yang lebih tinggi. Setelah penipuan ini dibongkar boleh seorang karyawan Cenco dan dilaporkan kepada SEC, suatu gugatan diajukan oleh para pemegang saham terhadap Cenco, manajemen dan auditornya. Kantor akuntan publik menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan setelah membayar sejumlah US $ 3.5 juta.
Sementara itu, manajemen Cenco yang baru menjalankan tugasnya. Mereka Mengajukan tuntutan kedua terhadap kantor akuntan publik atas nama Cenco karena pelanggaran kontrak, kelalaian profesional dan penipuan. dalam pembelaan utamanya, Kantor Akuntan Publik menyatakan bahwa usaha yang maksimal sudah dibuat oleh para auditor dalam meneliti petunjuk adanya penipuan, tetapi ada suatu usaha gabungan yang dilakukan oleh beberapa anggota manajemen Cenco yang menyebabkan mereka tidak dapat mengungkap penipuan tersebut. Kantor Akuntan Publik bertahan bahwa tindakan manajemen yang salah merupakan pembelaan yang sah terhadap tuntutan tersebut.
Akhirnya, persidangan banding tingkat tujuh memutuskan bahwa Kantor Akuntan Publik tidak bertanggung jawab atas kasus ini. Tindakan manajemen Cenco yang salah dianggap sebagai pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran kontrak, kelalaian dan penipuan, meskipun manajemen sudah tidak bekerja pada perusahaan itu. Melihat adanya keterlibatan manajemen, Kantor Akuntan Publik tidak dapat dianggap lalai.

12/10/13

Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi

SEJARAH IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua
: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
Panitera
: Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara
: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris
: - Dr. Tan Tong Djoe

  - Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
1.    Prof. Dr. Abutari
2.    Tio Po Tjiang
3.    Tan Eng Oen
4.    Tang Siu Tjhan
5.    Liem Kwie Liang
6.    The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.


Kongres dan Ketua IAI Sebelumnya

Kongres
Tahun/Tempat
Tema
Ketua

1957-1963

Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
I-IV
1963-1986

Radius Prawiro
V-VI
1986-1994

Subekti Ismaun
VII
1994-1998

Soedarjono
VIII
1998 di Jakarta
Introspeksi dan Transformasi Profesi Akuntan Memasuki Milenium Baru.
Zaenal Soedjais
KNA dan KLB
2000 di Jakarta
Pradigma Baru profesi Akuntan Memasuki Milenium Ketiga: Good Governance
-
IX
2002 di Jakarta
Pemantapan Profesionalisme Akuntan dalam Perubahan Lingkungan Global
Ahmadi Hadibroto
KLB
2003 di Bandung
Peran Profesi Akuntan Merespons Kebutuhan Peningkatan Transparasi
-
X
2006 di Jakarta
Towards a Greater Transparency and Accountability
Ahmadi Hadibroto
KLB
2007 di Jakarta
Peran Akuntan Dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa
-
XI
2010 di Jakarta
Peran Akuntan dalam meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan global
Mardiasmo
KNA dan KLB
2012 di Yogyakarta
Transformasi Good Governance dari Kepatuhan Menuju Budaya
-

IAI bermaksud menghimpun potensi Akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunaakan potensi Akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya Akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan Negara. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjebatani berbagai latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang dan selaras.
Untuk mencapai maksud, tujuan, dan fungsinya, IAI melaksanakan beragam kegiatan diantaranya pendaftaran dan pelayanan keanggotaan; pengembangan dan penyusunan standar akuntansi keuangan; pengembangan dan penegakkan kode etik akuntan; pemberian konsultasi untuk pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi; publikasi; hubungan internasional; menjadi pusat pengetahuan dan pengembangan akuntansi; menjaga dan meningkatkan kompetensi akuntan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; melaksanakan sertifikasi di bidang akuntansi sebagai tolak ukur standar kualitas keprofesian; serta menjaga kepercayaan pemakai jasa dan masyarakat luas atas hasil kerja profesi akuntan yang tergabung dalam IAI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) IAI telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah AD ART yang ditetapkan pada Kongres Luar Biasa (KLB) IAI tanggal 27 Juni 2012 sesuai Keputusan Sidang Pleno Tetap KLB  IAI Tahun 2012 Nomor: 05/Kongres Luar Biasa/IAI/VI/2012.
Saat ini IAI merupakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
      
      Keanggotaan
Pada awalnya keanggotaan IAI adalah perseorangan yang diarahkan untuk memilih Kompartemen sesuai bidang kerja anggota. Anggota IAI bergabung dalam 4 (empat) Kompartemen yang dibentuk IAI kala itu, yaitu IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP), IAI Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI KAPd), IAI Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI KAM), dan IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI KASP).  
Pada tanggal 23 Mei 2007 IAI melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan IAI adalah organisasi perofesi yang beranggotakan Perseorangan dan Asosiasi.
IAI KAP merubah formatnya menjadi Asosiasi akuntan publik independen dengan nama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada tanggal 24 Mei 2007. IAI KAP dibubarkan sesuai surat keputusan DPN IAI tanggal 4 Juni 2007 Nomor Kep-22/SK/DPN/IAI/V/2007. Selanjutnya IAPI pada saat yang sama ditetapkan menjadi anggota asosiasi IAI sesuai surat keputusan DPN IAI tanggal 4 Juni 2007 nomor Kep-23/SK/DPN/IAI/V/2007.
IAI KAM juga merubah formatnya menjadi Asosiasi independen dengan nama Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Pada tanggal 1 September 2009 IAI KAM dibubarkan, dan IAMI ditetapkan menjadi anggota asosiasi IAI sesuai surat keputusan DPN IAI nomor Kep-72/SK/DPN/IAI/IX/2009.
Pada saat Kongres XI IAI dilaksanakan 10 Desember 2012, DPN IAI Periode 2010-2014 diberi amanah untuk mengkaji usulan perubahan keanggotaan IAI serta berwenang menentukan tindakan berikutnya.
Kongres Luar Biasa IAI dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2012 dengan keputusan IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan, terdiri dari Anggota Utama, Anggota Madya dan Anggota Muda.

  • Masa Orde Lama
Sejarah terbentuknya organisasi profesi akuntan di Indonesia diawali berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. Karena pada masa kemerdekaan Indonesia warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa itu masih mengikuti pola Belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam salah satu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging Van Academich Gevorormd e Accountants (VAGA) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai programnya, sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut yaitu VAGA dan NIvA.

  • Masa Orde Baru
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerjasama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 (tiga puluh) tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada tanggal 7 april tahun 1977 IAI membentuk seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik. Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modaldan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standart akuntansi keuangan dan standart profesional akuntan publik yang setara dengan standart Internasional. Dalam kongres IAI tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.


  • Masa Sekarang
Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.