JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai transaksi
online bisa menjadi potensi pajak. Oleh karena itu, DJP tengah mengevaluasi
cara mengenakan pajak pada transaksi online.
"Kita lagi liat bagaimana cara untuk memberikan pajaknya (pada transaksi online)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)
Fuad mengatakan, DJP masih akan mengkaji bagaimana payung hukum untuk aturan tersebut. Menurutnya, dia akan mempelajari aturan dari beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan.
"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapan, yaitu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, transaksi online itu akan dibiarkan berkembang hingga aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu, sekalian aturannya kita benahi dan kita pelajari," tukas dia. (mrt)(Fakhri Rezy – Okezone)
"Kita lagi liat bagaimana cara untuk memberikan pajaknya (pada transaksi online)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)
Fuad mengatakan, DJP masih akan mengkaji bagaimana payung hukum untuk aturan tersebut. Menurutnya, dia akan mempelajari aturan dari beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan.
"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapan, yaitu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, transaksi online itu akan dibiarkan berkembang hingga aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu, sekalian aturannya kita benahi dan kita pelajari," tukas dia. (mrt)(Fakhri Rezy – Okezone)
Berbelanja dengan cara
online saat ini bukanlah hal yang aneh lagi. Kemudahan dalam proses dan pengematan waktu adalah
salah satu yang menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang senang berbelanja
dengan cara tersebut. Seperti dikemukakan diatas, kemungkinan penerapan untuk
pengenaan pajak pada belanja online ini adalah pada transaksi yang besar.
Apabila transaksi-transaksi yang kecil juga dikenakan pajak, dapat dibayangkan
peminatnya bisa saja menjadi berkurang. Namun tentunya pemerintah harus
menentukan besarnya batasan nilai nominal belanja yang dapat dikenakan pajak.
Agar industri-industri yang transaksinya tidak seberapa, tidak dijadikan korban
dari pengenaan pajak ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar