Pengamat perminyakan Kurtubi menilai Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) merugikan negara.
Menurut Kurtubi Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi menjadikan sistem
perminyakan Indonesia sangat tidak efisien. "Menggiring terbukanya lubang
inefisiensi yang sangat mengaga," kata Kurtubi sebagaimana tertulis dalam
berkas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.
Menurut
Kurtubi pengelolaan cost recovery oleh BP Migas sangat tidak efisien. Pemerintah
harus menutup biaya investasi yang dikeluarkan perusahaan yang mengekploitasi
dan memproduksi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Menurut data
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang dikutip dari laporan
Badan Pemeriksa Keuangan, realisasi Cost Recovery tahun 2011 mencapai USD 11.3
miliar atau Rp 108 triliun. Pada 2012 cost recovery naik menjadi USD 12,3 atau
Rp 118 triliun.
"Kendati
cost recovery terus meningkat, target lifting tak pernah tercapai," kata
koordinator Fitra Uchok Sky Khaddafi.
Kurtubi
menyebut cost recovery juga rawan penggelembungan. Terlebih BP Migas berjalan
tanpa adanya komisaris yang mengawasi kerja direksi. "Di dunia ini usaha
tidak ada perusahaan yang hanya memiliki dewan direksi tanpa komisaris. BP
Migas tidak memiliki alat mekanisme kontrol terhadap perusahaan," katanya.
Soal
penggelembungan cost recovery dijelaskan oleh ekonom Rizal Ramli. Modusnya
perusahaan investor bisa menyertakan pengeluaran yang tak relevan dengan
kegiatan eksplorasi minyak. "Misalnya biaya main golf dimasukan cost
recovery, biaya headquarter masuk cost recovery," katanya. (ANANDA
BADUDU, TEMPO.CO)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar