Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

26/11/12

4 Mikrolet Jadi 1 Bus Bikin Gelisah


Untuk menertibkan transportasi Jakarta, rencananya 4 armada mikrolet direvitalisasi menjadi 1 bus berukuran sedang. Namun rencana ini membuat pengusaha mikrolet gelisah.
"Kami paling banyak punya dua mikrolet, rata-rata kurang dari empat mikrolet. Terus kami bagaimana nasibnya," ujar seorang pengusaha mikrolet, MI Silalahi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR DKI Jakarta dengan berbagai elemen transportasi ibukota di Gedung DPR DKI, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Rencana mengubah 4 mikrolet menjadi 1 bus berukuran sedang tersebut disampaikan Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Kristono. Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengaku baru mengetahui ide ini.
"Kami harus banyak dengar pendapat, ternyata materi banyak yang tidak sistemik, tidak komprehensif. Setelah ini kita akan mengundang Pak Udar untuk memperdalam masukan-masukan dari pengusaha," ujar Triwisaksana.
RDP yang semula direncanakan selesai sebelum akhir tahun ini pun diundur hingga batas waktu yang belum diketahui. Triwisaksono mengaku ingin mendengar pendapat dari semua elemen transportasi yang terlibat di Jakarta. (NDY/SSS : Liputan6.com, Jakarta)
Nampaknya Pemerintah DKI Jakarta serius untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Namun, tentu saja revitalisasi 4 Mikrolet menjadi 1  Bus ini membuat gelisah para pemilik mikrolet. Sebelum melakukan kebijakan tersebut, Pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib para pemilik mikrolet dan para sopir yang setiap harinya bermata pencaharian dari mikrolet itu. Pemerintah harus memberikan solusi  terbaik yang menguntungkan bagi para pemilik maupun sopir mikrolet, agar mereka tetap dapat berpenghasilan dari pelaksanaan kebijakan tsb.

BP Migas Dinilai Rugikan Negara


Pengamat perminyakan Kurtubi menilai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) merugikan negara. Menurut Kurtubi Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi menjadikan sistem perminyakan Indonesia sangat tidak efisien. "Menggiring terbukanya lubang inefisiensi yang sangat mengaga," kata Kurtubi sebagaimana tertulis dalam berkas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.
Menurut Kurtubi pengelolaan cost recovery oleh BP Migas sangat tidak efisien. Pemerintah harus menutup biaya investasi yang dikeluarkan perusahaan yang mengekploitasi dan memproduksi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Menurut data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang dikutip dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, realisasi Cost Recovery tahun 2011 mencapai USD 11.3 miliar atau Rp 108 triliun. Pada 2012 cost recovery naik menjadi USD 12,3 atau Rp 118 triliun.
"Kendati cost recovery terus meningkat, target lifting tak pernah tercapai," kata koordinator Fitra Uchok Sky Khaddafi.
Kurtubi menyebut cost recovery juga rawan penggelembungan. Terlebih BP Migas berjalan tanpa adanya komisaris yang mengawasi kerja direksi. "Di dunia ini usaha tidak ada perusahaan yang hanya memiliki dewan direksi tanpa komisaris. BP Migas tidak memiliki alat mekanisme kontrol terhadap perusahaan," katanya.
Soal penggelembungan cost recovery dijelaskan oleh ekonom Rizal Ramli. Modusnya perusahaan investor bisa menyertakan pengeluaran yang tak relevan dengan kegiatan eksplorasi minyak. "Misalnya biaya main golf dimasukan cost recovery, biaya headquarter masuk cost recovery," katanya. (ANANDA BADUDU, TEMPO.CO)

Sebelum menumbubarkan BP Migas, Pemerintah harus menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi dan menjadi penyebab kerugian perusahaan yang mengekploitasi dan memproduksi minyak dan gas bumi di Indonesia tsb. Jika memang benar ada penggelembungan dana yang tidak relevan, Pemerintah juga harus menelusuri siapakah yang melakukan perbuatan tsb. Sangat disayangkan perusahan yang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia tidak memiliki komisaris  yang seharusnya mengawasi kegiatan keuangan di perusahaan tsb.

14/11/12

Apartemen Laris Terjual



Tren penjualan apartemen/kondominium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi terus meningkat. Rata-rata lebih dari 6.000 unit apartemen terjual setiap tahun sepanjang 2007-2011. Bahkan, dalam setahun terakhir jumlah apartemen yang terjual mencapai 95 persen dari unit yang tersedia di pasaran. Krisis ekonomi Eropa yang berimbas di Indonesia pada beberapa tahun terakhir juga tidak banyak berpengaruh pada bisnis properti ini.

Harga apartemen yang terus melangit juga tidak banyak memengaruhi minat pembeli. Data yang diolah dari Bank Indonesia menunjukkan, setiap tahun rata-rata harga apartemen naik Rp 7 juta per meter persegi. Bayangkan, harga apartemen per meter persegi yang lima tahun lalu sebesar Rp 9,2 juta sekarang sudah mencapai Rp 16 juta. Bahkan, mengutip data dari konsultan properti Colliers International Indonesia, harga apartemen di central business district (CBD) di Jakarta rata-rata Rp 27,5 juta per meter persegi.

Khusus untuk Jakarta, wilayah Jakarta Selatan dan CBD menjadi pusat sebaran apartemen. Lokasi hunian yang berada di tengah kota atau mendekati pusat kegiatan bisnis lebih diminati dibandingkan dengan lokasi lain. Keunggulan lokasi tersebut menambah daya tarik untuk memiliki hunian vertikal ini, baik untuk ditinggali sendiri maupun sebagai investasi. (Sugihandari/Litbang Kompas)

Nampaknya kebutuhan akan tempat tinggal di daerah yang tinggi tansaksi ekonominya cukup besar. Hal ini terbukti, dengan kenaikan harga tiap tahunnya tidak mengurangi peminat para pembeli. Alasan berinvestasi, menjadi salah satu penjelas mengapa apartemen laris manis terjual. Karena dari tahun ketahun sudah pasti harga jual kembali apartemen lebih tinggi, terlebih apabila didukung dengan kemajuan dan pembangunan kota sekitar. Berbeda dengan berinvestasi dalam bidang otomotif yang harganya semakin menyusut dari tahun ketahun. Hal ini menunjukkan jika kemampuan masyarakat sudah lebih tinggi terhadap minat pembelian maupun investasi. 

11/11/12

RI-Korsel Kerjasama Kembangkan Mobil Ramah Lingkungan


NUSA DUA - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan mencapai kesepakatan untuk meningkatkan kerjasama dalam pengembangan industri kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dari pertemuan bilateral dengan Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak kemarin, dicapai kesepakatan kedua negara untuk meningkatkan kerjasama dan investasi.

"Pertemuan kami berdua sangat produktif. Selain itu kami membahas lebih lanjut upaya untuk meningkatkan kerjasama kedua negara," ujar Presiden Yudhoyono saat jumpa pers di Laguna Resort Nusa Dua, Jumat (9/11/2012).

Kerjasama yang bisa dilakukan adalah dalam investasi, perdagangan, energi dan lainnya dinilai berkembang cukup baik.

"Kemarin yang menjadi tekanan bagi kami berdua untuk kerjasama di masa mendatang. Kerjasama untuk memproduksi transportasi atau kendaraan yang ramah lingkungan, clean car, hybrid car suatu saat
 eletric car," tegasnya.

Yudhoyono melanjutkan, dunia mengetahui saat ini Korea tengah mengembangkan kendaran yang ramah lingkungan dan punya kemampuan teknologi yang maju.

"Hal sama terjadi di Indonesia. Kita punya sejumlah pakar dan uang yang akan diarahkan ke situ," imbuhnya.

Oleh karena itu, setelah dirinya berbicara dengan Kim Yung Bark di sela APEC Summit belum lama ini, telah ditindaklanjuti dengan pendatanganan memorandum of understanding (MoU) di sela pertemuan Bali Democracy Forum (BDF) ke-V. Diharapakan dengan penandatanganan tersebut, di masa mendatang antara Korea dan Indonesia bisa melakukan kerjasama riset, pengembangan disaian bahkan poduksi kendaraan ramah lingkungan.

"Dengan hadirnya alat transportasi yang ringan, maka akan memberi tekanan terhadap APBN kita. Karena subdisi yang sangat besar akan berkurang maka tekanan susbidi berkurang dan tidak membebani APBN," jelas dia.

SBY menambahkan, bila hal ini dilakukan, pemerintah bisa leluasa menyalurkan anggaran untuk mendanai kegiatan pembangunan laiannya. Komitmen tersebut disampaikan dilandasi semangat kerjasama yang dilakukan Korea dan Indonesia berkaitan dengan produksi kendaraan ramah lingkungan.
 (gna) (rhs) (Rohmat – Okezone)

Selain untuk mendekatkan kerjasama antar negara, kerjasama dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan ini akan menjadi salah satu upaya untuk melaksanakan penghematan bbm. Apabila pengembangan ini sukses dilaksanakan, tentunya kendaraan-kendaraan ramah lingkungan tersebut akan digunakan di kedua negara. Dan tidaj menutup kemungkinan kendaraan-kendaraan itu kan dapat menggatikan kendaraan-kendaraan yang selama ini menggunakan bahan bakar bbm. Dan pelestarian lingkunganpun akan dapat semakin terwujud.

Pajak & Bea Cukai Akan Diawasi Langsung KPK


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merekrut pegawai dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi Direktur Penyidikan, dan Direktur Intelijen. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kemenkeu
 
"Permintaan dari Kemenkeu untuk KPK bisa mengizinkan eselon yang sesuai untuk posisi itu, Kemudian kami lakukan satu seleksi di dalam, nama-nama tersebut ada enggak. Setelah ada, dalam waktu sehari bisa kita kirim," kata Wakil Pimpinan KPK Busyro Muqoddas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Busyro menambahkan, nantinya KPK akan mengirim dua pegawainya dalam kementerian keuangan. Kedua orang tersebut berada di Bea Cukai dan Pajak. "Dengan
 track record yang cukup membanggakan di kami. Masuknya minggu ini, baru dilantik kemarin," tambah dia.

Dia berharap dengan bergabungnya para pegawai KPK ini dapat menjadi
 triger (pemicu) agar KPK dapat masuk ke Kementerian. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pegawai KPK akan dimasukkan dalam kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.

Sekjen Kemenkeu Kiagus Badarrudin mengatakan, Direktur Penyidikan dari KPK, yakni Direktur Intelegen dan Penyelidikan, memang diminta kemenkeu dari KPK. "Memang itu kita minta dari KPK yang dulunya pegawai BPKP yang sedang diperkerjakan di KPK," ujar Kiagus.

Kiagus mengatakan, Kemenkeu memang meminta KPK untuk menarik kepala BPKP yang semula di KPK, untuk bekerja di Kemenkeu. "Kita minta KPK izinkan dia di Kemenkeu," jelasnya.(mrt)(
Fakhri Rezy – Okezone)

Masuknya anggota KPK kedalam kementrian keuangan merupakan cara pemerintah untuk mengawasi berbagai transaksi keuangan agar dapat mempersempit kesempatan oknum-oknum dalam melaksanakan praktek korupsi yang sangat merugikan masyarakat. Selain di menteri keuangan, tentunya masyarakat sangat menginginkan agar bukan hanya pada lembaga tersebut saja, transaksi keuangannya dapat diawasi. Pada lembaga-lembaga lain, dari lembaga negara hingga daerah, dari lembaga yang tertinggi hingga terendahpun seharusnya diberlakukan pengawasan yang sama. Agar tidak ada lagi dana-dana yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, namun digelapkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Krisis Global, Alasan Gaji di Bawah Rp2,025 Juta Tak Kena Pajak


JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp24,300 juta per tahun. Dengan demikian, para Wajib Pajak (WP) pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp2,025 juta tidak akan kena pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kismantoro Petrus, menjelaskan Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. 

Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. 

"Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional (PDB), baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," ungkap dia dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Dapun penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 dengan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp24,300 juta per tahun, untuk Wajib Pajak yang kawin Rp26,325 juta per tahun.

Sementara tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, Rp24,300 juta per tahun, dan tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang, yakni Rp2,025 juta per tahun. (
mrt)( Martin Bagya Kertiyasa – Okezone)

Kenaikan PTKP ini, tentu akan sangat berdampak bagi masyarakat. Karena yang sebelumya penghasilan mereka terkena potongan untuk pembayaran pajak, dengan kenaikan PTKP ini, mereka dapat membayar pajak lebih rendah dari sebelumya. Tentu biaya-biaya yang tadinya digunakan untuk pembayaran pajak, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun ditabung.

Belanja Online Bakal Kena Pajak


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai transaksi online bisa menjadi potensi pajak. Oleh karena itu, DJP tengah mengevaluasi cara mengenakan pajak pada transaksi online.

"Kita lagi liat bagaimana cara untuk memberikan pajaknya (pada transaksi
 online)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)

Fuad mengatakan, DJP masih akan mengkaji bagaimana payung hukum untuk aturan tersebut. Menurutnya, dia akan mempelajari aturan dari beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan.

"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapan, yaitu transaksi yang besar, karenanya legal
 frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini, transaksi
 online itu akan dibiarkan berkembang hingga aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu, sekalian aturannya kita benahi dan kita pelajari," tukas dia. (mrt)(Fakhri Rezy – Okezone)

Berbelanja dengan cara online saat ini bukanlah hal yang aneh lagi. Kemudahan  dalam proses dan pengematan waktu adalah salah satu yang menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang senang berbelanja dengan cara tersebut. Seperti dikemukakan diatas, kemungkinan penerapan untuk pengenaan pajak pada belanja online ini adalah pada transaksi yang besar. Apabila transaksi-transaksi yang kecil juga dikenakan pajak, dapat dibayangkan peminatnya bisa saja menjadi berkurang. Namun tentunya pemerintah harus menentukan besarnya batasan nilai nominal belanja yang dapat dikenakan pajak. Agar industri-industri yang transaksinya tidak seberapa, tidak dijadikan korban dari pengenaan pajak ini.