INVESTASI
Investasi atau penanaman modal adalah hal berhubungan dengan keuangan dan ekonomi terhadap suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga.. Hal ini berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Fungsi investasi terbagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Apabila tingkat bunga lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, seperti saham/obligasi.
Jika dilihat dari bentuknya, Investasi dibagi menjadi :
• Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
• Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
• Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Tentang yang punya blog ini....
- Winda Anggraeni
- Depok, Depok, Indonesia
- I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.
17/05/11
12/04/11
Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Perencanaan ekonomi merupakan usaha secara sadar dari suatu pusat organisasi untuk mempengaruhi, mengarahkan dan mengendalikan beberapa hal bahkan perubahan variabel-variabel ekonomi yang utama (misalnya GDP, konsumsi, investasi, tabungan, dan lain-lain).
Tujuan akhir perencanaan adalah perbaikan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Faktor pendukung jalannya perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
1. Meningkatkan impor barang-barang sandang alat - alat trasportasi dan perhubungan , barang – barang modal , dan barang – barang keperluan lainnya.
2. Meningkatkan ekspor yang dipriorirtaskan pada hasil perkebunan , kehutanan , minyak dan logam
3. Memperbaiki organisasi kedalam melalui :
a. Penetapan upah maksimum
b. Perubahan rumah rakyat
c. Trasmigrasi
d. Peningkatan pembangunan jalan dan kereta apai baru, bendungan ,tenaga listrik dan pelabuhan
e. Industrialisasi
f. Industri pertanian
g. Petanian dan perikanan
h. Penanaman hutan
i. Pelayaran dan perhubungan antar pulau
Faktor –faktor penghambat pelaksanaan perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia,dibagi menjadi dua faktor yaitu :
1. Faktor intern meliputi organisasi yang jelek ,pengalaman manajerial yang kurang memadai dan kekurangan tenaga ahli .
2. Faktor ekstern meliputi masalah birokrasi terutama peraturan mengenai keuangan Negara ,dan kurangnya koordinasi antar institusi .
Tujuan akhir perencanaan adalah perbaikan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Faktor pendukung jalannya perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
1. Meningkatkan impor barang-barang sandang alat - alat trasportasi dan perhubungan , barang – barang modal , dan barang – barang keperluan lainnya.
2. Meningkatkan ekspor yang dipriorirtaskan pada hasil perkebunan , kehutanan , minyak dan logam
3. Memperbaiki organisasi kedalam melalui :
a. Penetapan upah maksimum
b. Perubahan rumah rakyat
c. Trasmigrasi
d. Peningkatan pembangunan jalan dan kereta apai baru, bendungan ,tenaga listrik dan pelabuhan
e. Industrialisasi
f. Industri pertanian
g. Petanian dan perikanan
h. Penanaman hutan
i. Pelayaran dan perhubungan antar pulau
Faktor –faktor penghambat pelaksanaan perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia,dibagi menjadi dua faktor yaitu :
1. Faktor intern meliputi organisasi yang jelek ,pengalaman manajerial yang kurang memadai dan kekurangan tenaga ahli .
2. Faktor ekstern meliputi masalah birokrasi terutama peraturan mengenai keuangan Negara ,dan kurangnya koordinasi antar institusi .
07/04/11
Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Central untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga dalam tingkat yang wajar dan aman.
Kebijakan moneter merupakan upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.
Macam-macam Kebijakan Moneter , yaitu :
• Kebijakan Moneter Kuantitatif
Merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian dengan menggunakan instrument terukur seperti Open Market Operation dan Discount Rate
• Kebijakan Moneter Kualitatif
Merupakan kebijakan moneter non intervensi yang lebih banyak menekankan pada kesadaran pihak perbankandan yang berhubungan dengannya secsra umum
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Merupakan mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah. Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Kebijakan Cadangan Minimun (Reserve Requirement)
Merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Pembujukan Moral (Moral Suation)
Merupakan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
dari berbagai sumber
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Central untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga dalam tingkat yang wajar dan aman.
Kebijakan moneter merupakan upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.
Macam-macam Kebijakan Moneter , yaitu :
• Kebijakan Moneter Kuantitatif
Merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian dengan menggunakan instrument terukur seperti Open Market Operation dan Discount Rate
• Kebijakan Moneter Kualitatif
Merupakan kebijakan moneter non intervensi yang lebih banyak menekankan pada kesadaran pihak perbankandan yang berhubungan dengannya secsra umum
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Merupakan mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah. Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Kebijakan Cadangan Minimun (Reserve Requirement)
Merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Pembujukan Moral (Moral Suation)
Merupakan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
dari berbagai sumber
Balikpapan
Balikpapan
Kota Balikpapan adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak di 1,0 LS-1,5 LS dan 116,5 BT-117,5 BT. Kota ini memiliki luas wilayah 503,3 km² dan berpenduduk sebanyak 559.126 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010) dengan kepadatan 1110 jiwa/km2. Semboyan kota Balikpapan adalah "Gawi Manuntung Waja Sampai Kaputing" berasal dari bahasa Banjar yang artinya adalah ‘apabila memulai suatu pekerjaan harus sampai selesai pelaksanaannya’. Logo kota ini adalah Beruang madu, binatang khas kota Balikpapan yang sekarang sudah mulai diambang kepunahan.
Perekonomian kota Balikpapan bertumpu pada sektor industri yang didominasi oleh industri minyak dan gas, perdagangan dan jasa. Kota ini memiliki bandar udara berskala internasional, yakni Bandara Sepinggan serta Pelabuhan Semayang selain pelabuhan minyak yang dimiliki Pertamina.
Perekonomian Balikpapan berkembang sejak diberlakukannya otonomi daerah, kota ini terus dibanjiri oleh pendatang dari berbagai daerah, sehingga pemerintah kotamadya memberlakukan operasi kependudukan berupa operasi Kartu Tanda Penduduk. Penduduk terutama dari etnis pendatang yang sudah lama menetap di Balikpapan, yakni berasal dari etnis Jawa Timur, Banjar, Bugis, Makassar. Selain dibanjiri oleh banyak pendatang, banyak perusahan-perusahaan asing dan lokal yang berinvestasi di Balikpapan. Hal ini semakin membuat Kota Balikpapan sebagai kota yang paling maju di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.
Kota Balikpapan memiliki daerah wisata yang cukup banyak dan beragam, diantaranya adalah:
1. Taman Agrowisata, berlokasi di Jl. Soekarno Hatta km 23, memiliki berbagai koleksi tanaman tropis serta dilengkapi dengan tempat piknik terbuka, rumah panjang Dayak, tempat berkemah dan pemandangan alami.
2. Pantai Manggar Segarasari merupakan tempat rekreasi pantai terletak 22 km dari pusat Kota Balikpapan tepatnya di kecamatan Balikpapan Timur. Di sana terdapat berbagai wahana olahraga air, ruang informasi dan warung kaki lima.
3. Hutan Lindung Sungai Wain merupakan hutan lindung dengan luas 10.025 ha yang dilalui sungai Wain yang panjangnya 18.300 m dengan airnya yang jernih dengan hutan bakau dan habitat burung, ikan , kepiting dan orang hutan.
dari berbagai sumber
Kota Balikpapan adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak di 1,0 LS-1,5 LS dan 116,5 BT-117,5 BT. Kota ini memiliki luas wilayah 503,3 km² dan berpenduduk sebanyak 559.126 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010) dengan kepadatan 1110 jiwa/km2. Semboyan kota Balikpapan adalah "Gawi Manuntung Waja Sampai Kaputing" berasal dari bahasa Banjar yang artinya adalah ‘apabila memulai suatu pekerjaan harus sampai selesai pelaksanaannya’. Logo kota ini adalah Beruang madu, binatang khas kota Balikpapan yang sekarang sudah mulai diambang kepunahan.
Perekonomian kota Balikpapan bertumpu pada sektor industri yang didominasi oleh industri minyak dan gas, perdagangan dan jasa. Kota ini memiliki bandar udara berskala internasional, yakni Bandara Sepinggan serta Pelabuhan Semayang selain pelabuhan minyak yang dimiliki Pertamina.
Perekonomian Balikpapan berkembang sejak diberlakukannya otonomi daerah, kota ini terus dibanjiri oleh pendatang dari berbagai daerah, sehingga pemerintah kotamadya memberlakukan operasi kependudukan berupa operasi Kartu Tanda Penduduk. Penduduk terutama dari etnis pendatang yang sudah lama menetap di Balikpapan, yakni berasal dari etnis Jawa Timur, Banjar, Bugis, Makassar. Selain dibanjiri oleh banyak pendatang, banyak perusahan-perusahaan asing dan lokal yang berinvestasi di Balikpapan. Hal ini semakin membuat Kota Balikpapan sebagai kota yang paling maju di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.
Kota Balikpapan memiliki daerah wisata yang cukup banyak dan beragam, diantaranya adalah:
1. Taman Agrowisata, berlokasi di Jl. Soekarno Hatta km 23, memiliki berbagai koleksi tanaman tropis serta dilengkapi dengan tempat piknik terbuka, rumah panjang Dayak, tempat berkemah dan pemandangan alami.
2. Pantai Manggar Segarasari merupakan tempat rekreasi pantai terletak 22 km dari pusat Kota Balikpapan tepatnya di kecamatan Balikpapan Timur. Di sana terdapat berbagai wahana olahraga air, ruang informasi dan warung kaki lima.
3. Hutan Lindung Sungai Wain merupakan hutan lindung dengan luas 10.025 ha yang dilalui sungai Wain yang panjangnya 18.300 m dengan airnya yang jernih dengan hutan bakau dan habitat burung, ikan , kepiting dan orang hutan.
dari berbagai sumber
06/03/11
Pelaku Perekonomian Indonesia
Pelaku Perekonomian Indonesia
Tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu
• Perusahaan negara (pemerintah),
• Perusahaan swasta, dan
• Koperasi.
Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
2. Swasta (BUMS)
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dsb. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
*Dari Berbagai Sumber
Tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu
• Perusahaan negara (pemerintah),
• Perusahaan swasta, dan
• Koperasi.
Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
2. Swasta (BUMS)
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dsb. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
*Dari Berbagai Sumber
27/02/11
Sejarah Sistem Perekonomian Indonesia
Sejarah Sistem Perekonomian Indonesia
1. Pemerintahan Orde Lama
Kondisi politik:
a) Indonesia menghadapi 2 perang besar dengan Belanda
b) Gejolak politik dalam negeri dan beberapa pemberontakan
c) Manajemen ekonomi makro yang buruk
Karena kondisi politik tersebut maka kondisi ekonomi Indonesia tidak menguntungkan, dan terjadi hal-hal sbb :
a) Selama dekade 1950an, pertumbuhan ekonomi rata-rata 7%
b) Periode 1960 – 1966, pertumbuhan ekonomi 1,9% dan stagflasi (high rate of unemployment and inflation)
c) Periode 1955 – 1965, rata-rata pendapatan pemerintah Rp 151 juta dan pengeluaran Rp 359 juta
d) Produksi sektor pertanian dan perindustrian sangat rendah sebagai akibat dari kurangnya kapasitas produksi dan infrastruktur pendukung
e) Jumlah uang yang beredar berlebihan, sehingga terjadi inflasi
Dumairy (1996) menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia:
a) Periode 1945 – 1950.
b) Periode demokrasi parlementer/liberal (1950 – 1959)
8 kali perubahan kabinet:
Kabinet Hatta dengan kebijakan Reformasi moneter via devaluasi mata uang local (Gulden) dan pemotongan uang sebesar 50% atas uang kertas yang beredar yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank dengan nilai nominal > 2,50 Gulden Indonesia.
Kabinet Natsir dengan kebijakan perumusan perencanaan pembangunan ekonomi yang disebut dengan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP)
Kabinet Sukiman dengan kebijakan nasionalisasi oleh De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia dan penghapusan system kurs berganda
Kabinet Wilopo dengan kebijakan anggaran berimbang dalam APBN, memperketat impor, merasionalisasi angkatan bersenjata dengan modernisasi dan pengurangan jumlah personil, serta pengiritan pengeluaran pemerintah
Kabinet Ali I dengan kebijakan pembatasan impor dan kebijakan uang ketat
Kabinet Burhanudin dengan kebijakan liberalisasi impor, kebijakan uang ketat untuk menekan jumlah uang yang beredar, dan penyempurnaan program benteng (bagian dari program RUP yakni program diskriminasi rasial untuk mengurangi dominasi ekonomi), memperkenankan investasi asing masuk ke Indonesia, membantu pengusaha pribumi, serta menghapus persetujuan meja bundar (menghilangkan dominasi belanda perekonomian nasional.
Kabinet Ali II dengan kebijakan rencana pembangunan lima tahun 1956 - 1960
Kebinet Djuanda dengan kebijakan stabilitas politik dan nasionalisasi perusahaan belanda.
c) Periode demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
Dilakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan belanda.
Lebih cenderung kepada pemikiran sosialis komunis
Politik tidak stabil sampai pada puncaknya pada September 1965
2. Pemerintahan Orde Baru
Sejak Maret 1966.
Pemerintah mengarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial.
Pemerintah meninggalkan idiologi komunis dan menjalin hubungan dengan Negara barat dan menjadi anggota PBB, IMF, dan Bank Dunia.
Kondisi perekonomian Indonesia:
(a) Ketidakmampuan membayar hutang LN US $32 Milyar
(b) Penerimaan ekspor hanya setengah dari pengeluaran untuk impor
(c) Pengendalian anggaran belanja dan pemungutan pajak yang tidak berdaya
(d) Inflasi 30 – 50 persen per bulan
(e) Kondisi prasarana perekonomian yang bururk
(f) Kapasitas produktif sektor industri dan ekspor menurun
3. Pemerintahan Transisi (Habibie)
a) Tanggal 14 dan 15 Mei 1997, kurs bath terhadap US$ mengalami penurunan (depresiasi) sebagai akibat dari keputusan jual dari para investor yang tidak percaya lagi terhadap prospek ekonomi Thailand dalam jangka pendek. 2 Juli 1997, penurunan nilai kurs bath terhadap US$ antara 15% - 20%
b) Bulan Juli 1997, krisis melanda Indonesia (kurs dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.) BI mengintervensi, namun tidak mampu sampai bulan maret 1998 kurs melemah sampai Rp 10.550 dan bahkan menembus angka Rp 11.000/US$.
Januari 1998 pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepakatan (LOI) dengan IMF yang mencakup 50 butir kebijakan
4. Pemerintahan Reformasi (Abdurrahman Wahid)
a) Pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi positif (mendekati 0)
b) Tahun 2000 pertumbuhan ekonomi 5%
c) Kondisi moneter stabil ( inflasi dan suku bunga rendah)
d) Tahun 2001, pelaku bisnis dan masyarakat kurang percaya kepada pemerintahan sebagai akibat dari pernyataan presiden yang controversial, KKN, dictator, dan perseteruan dengan DPR
e) Bulan maret 2000, cadangan devisa menurun dari US$ 29 milyar menjadi US$ 28,875 milyar
f) Hubungan dengan IMF menjadi tidak baik sebagai akibat dari: penundaan pelaksanaan amandemen UU No. 23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia; penerapan otonomi daerah (terutama kebebasan untuk hutang pemerintah daerah dari LN); dan revisi APBN 2001.
g) Tahun 2001, pertumbuhan ekonomi cenderung negative, IHSG merosot lebih dari 300 poin, dan nilai tukar rupiah melemah dari Rp 7000 menjadi Rp 10.000 per US$.
5. Pemerintahan Gotong Royong (Megawati S)
Mulai pertangahan 2001 dengan kondisi:
a) SBI 17%
b) Bunga deposito 18%
c) Inflasi periode Juli – Juli 2001 13,5% dengan asumsi inflasi 9,4% setelah dilakukan revisi APBN
d) Pertumbuhan PDB 2002 sebesar 3,66% dibawah target 4% sebagai akibat dari kurang berkembangnya investasi swasta (PMDN dan PMA)., ketidakstabilan politik, dan belum ada kepastian hokum.
6. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan – kebijakan yang dilakukan :
a) Mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM.
b) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.
c) Diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
d) Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS.
*Dari Berbagai Sumber
1. Pemerintahan Orde Lama
Kondisi politik:
a) Indonesia menghadapi 2 perang besar dengan Belanda
b) Gejolak politik dalam negeri dan beberapa pemberontakan
c) Manajemen ekonomi makro yang buruk
Karena kondisi politik tersebut maka kondisi ekonomi Indonesia tidak menguntungkan, dan terjadi hal-hal sbb :
a) Selama dekade 1950an, pertumbuhan ekonomi rata-rata 7%
b) Periode 1960 – 1966, pertumbuhan ekonomi 1,9% dan stagflasi (high rate of unemployment and inflation)
c) Periode 1955 – 1965, rata-rata pendapatan pemerintah Rp 151 juta dan pengeluaran Rp 359 juta
d) Produksi sektor pertanian dan perindustrian sangat rendah sebagai akibat dari kurangnya kapasitas produksi dan infrastruktur pendukung
e) Jumlah uang yang beredar berlebihan, sehingga terjadi inflasi
Dumairy (1996) menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia:
a) Periode 1945 – 1950.
b) Periode demokrasi parlementer/liberal (1950 – 1959)
8 kali perubahan kabinet:
Kabinet Hatta dengan kebijakan Reformasi moneter via devaluasi mata uang local (Gulden) dan pemotongan uang sebesar 50% atas uang kertas yang beredar yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank dengan nilai nominal > 2,50 Gulden Indonesia.
Kabinet Natsir dengan kebijakan perumusan perencanaan pembangunan ekonomi yang disebut dengan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP)
Kabinet Sukiman dengan kebijakan nasionalisasi oleh De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia dan penghapusan system kurs berganda
Kabinet Wilopo dengan kebijakan anggaran berimbang dalam APBN, memperketat impor, merasionalisasi angkatan bersenjata dengan modernisasi dan pengurangan jumlah personil, serta pengiritan pengeluaran pemerintah
Kabinet Ali I dengan kebijakan pembatasan impor dan kebijakan uang ketat
Kabinet Burhanudin dengan kebijakan liberalisasi impor, kebijakan uang ketat untuk menekan jumlah uang yang beredar, dan penyempurnaan program benteng (bagian dari program RUP yakni program diskriminasi rasial untuk mengurangi dominasi ekonomi), memperkenankan investasi asing masuk ke Indonesia, membantu pengusaha pribumi, serta menghapus persetujuan meja bundar (menghilangkan dominasi belanda perekonomian nasional.
Kabinet Ali II dengan kebijakan rencana pembangunan lima tahun 1956 - 1960
Kebinet Djuanda dengan kebijakan stabilitas politik dan nasionalisasi perusahaan belanda.
c) Periode demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
Dilakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan belanda.
Lebih cenderung kepada pemikiran sosialis komunis
Politik tidak stabil sampai pada puncaknya pada September 1965
2. Pemerintahan Orde Baru
Sejak Maret 1966.
Pemerintah mengarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial.
Pemerintah meninggalkan idiologi komunis dan menjalin hubungan dengan Negara barat dan menjadi anggota PBB, IMF, dan Bank Dunia.
Kondisi perekonomian Indonesia:
(a) Ketidakmampuan membayar hutang LN US $32 Milyar
(b) Penerimaan ekspor hanya setengah dari pengeluaran untuk impor
(c) Pengendalian anggaran belanja dan pemungutan pajak yang tidak berdaya
(d) Inflasi 30 – 50 persen per bulan
(e) Kondisi prasarana perekonomian yang bururk
(f) Kapasitas produktif sektor industri dan ekspor menurun
3. Pemerintahan Transisi (Habibie)
a) Tanggal 14 dan 15 Mei 1997, kurs bath terhadap US$ mengalami penurunan (depresiasi) sebagai akibat dari keputusan jual dari para investor yang tidak percaya lagi terhadap prospek ekonomi Thailand dalam jangka pendek. 2 Juli 1997, penurunan nilai kurs bath terhadap US$ antara 15% - 20%
b) Bulan Juli 1997, krisis melanda Indonesia (kurs dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.) BI mengintervensi, namun tidak mampu sampai bulan maret 1998 kurs melemah sampai Rp 10.550 dan bahkan menembus angka Rp 11.000/US$.
Januari 1998 pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepakatan (LOI) dengan IMF yang mencakup 50 butir kebijakan
4. Pemerintahan Reformasi (Abdurrahman Wahid)
a) Pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi positif (mendekati 0)
b) Tahun 2000 pertumbuhan ekonomi 5%
c) Kondisi moneter stabil ( inflasi dan suku bunga rendah)
d) Tahun 2001, pelaku bisnis dan masyarakat kurang percaya kepada pemerintahan sebagai akibat dari pernyataan presiden yang controversial, KKN, dictator, dan perseteruan dengan DPR
e) Bulan maret 2000, cadangan devisa menurun dari US$ 29 milyar menjadi US$ 28,875 milyar
f) Hubungan dengan IMF menjadi tidak baik sebagai akibat dari: penundaan pelaksanaan amandemen UU No. 23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia; penerapan otonomi daerah (terutama kebebasan untuk hutang pemerintah daerah dari LN); dan revisi APBN 2001.
g) Tahun 2001, pertumbuhan ekonomi cenderung negative, IHSG merosot lebih dari 300 poin, dan nilai tukar rupiah melemah dari Rp 7000 menjadi Rp 10.000 per US$.
5. Pemerintahan Gotong Royong (Megawati S)
Mulai pertangahan 2001 dengan kondisi:
a) SBI 17%
b) Bunga deposito 18%
c) Inflasi periode Juli – Juli 2001 13,5% dengan asumsi inflasi 9,4% setelah dilakukan revisi APBN
d) Pertumbuhan PDB 2002 sebesar 3,66% dibawah target 4% sebagai akibat dari kurang berkembangnya investasi swasta (PMDN dan PMA)., ketidakstabilan politik, dan belum ada kepastian hokum.
6. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan – kebijakan yang dilakukan :
a) Mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM.
b) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.
c) Diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
d) Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS.
*Dari Berbagai Sumber
03/01/11
Perhatian Pemerintah dalam Maengatasi Permasalahan Serikat Pekerja pada Saat Ini
Perhatian Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja pada Saat Ini
Permasalahan Serikat Pekerja tampaknya akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, berbagai masalah sering kali menimpa para pekerja. Contohnya seperti upah lembur yang tidak dibayarkan atau Keselamatan Kerja yang tidak terjamin.
Bagi Aryo, seorang pegawai yang telah bekerja selama 12 tahun sebagai salah seorang operator di KSO TPK Koja, ia merasa masalah kesejahteraan terbilang cukup. Namun yang sampai saat ini tidak jelas adalah ststus kepegawaiannya. “Kami ini dibilang karyawan kontrak bukan tetapi karyawan tetap juga enggak” ujarnya kepada KOMPAS. Namun, yang menjadi persoalan adalah status kepegawaiannya masih terkatung-katung hingga saat ini. Status KSO TPK Koja yang belum berbentuk perusahaan berbadan hukum membuat Aryo bisa sewaktu-waktu berubah menjadi pengangguran.
Hal diatas hanyalah salah satu contoh dalam permasalahan Serikat Sekerja. Untuk menindak lanjuti masalah-masalah yang menyangkut Serikat Pekerja, Pemerintah telah membuat peraturan mengenai pekerjaan yang layak. Mari kita simak salah satu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah mengenai Pekerjaan dan Upah.
• Upah minimum:
Upah minimum di setiap kabupaten itu berbeda. Kenapa? Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap kabupaten pun beda.
Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
• Upah reguler:
Menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut.
Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.
• Upah lembur:
Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari:
a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu;
b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu dan diwajibkan membayar upah lembur.
Peraturan mengenai pekerjaan yang layak merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap permasalahn Serikat Pekerja pada saat ini. Namun Pemerintah memang harus bersikap lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menyepelekan kesejahteraan karyawannya agar permasalahan Serikat Pekerja segera teratasi.
Dari Berbagai Sumber
Permasalahan Serikat Pekerja tampaknya akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, berbagai masalah sering kali menimpa para pekerja. Contohnya seperti upah lembur yang tidak dibayarkan atau Keselamatan Kerja yang tidak terjamin.
Bagi Aryo, seorang pegawai yang telah bekerja selama 12 tahun sebagai salah seorang operator di KSO TPK Koja, ia merasa masalah kesejahteraan terbilang cukup. Namun yang sampai saat ini tidak jelas adalah ststus kepegawaiannya. “Kami ini dibilang karyawan kontrak bukan tetapi karyawan tetap juga enggak” ujarnya kepada KOMPAS. Namun, yang menjadi persoalan adalah status kepegawaiannya masih terkatung-katung hingga saat ini. Status KSO TPK Koja yang belum berbentuk perusahaan berbadan hukum membuat Aryo bisa sewaktu-waktu berubah menjadi pengangguran.
Hal diatas hanyalah salah satu contoh dalam permasalahan Serikat Sekerja. Untuk menindak lanjuti masalah-masalah yang menyangkut Serikat Pekerja, Pemerintah telah membuat peraturan mengenai pekerjaan yang layak. Mari kita simak salah satu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah mengenai Pekerjaan dan Upah.
• Upah minimum:
Upah minimum di setiap kabupaten itu berbeda. Kenapa? Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap kabupaten pun beda.
Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
• Upah reguler:
Menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut.
Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.
• Upah lembur:
Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari:
a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu;
b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu dan diwajibkan membayar upah lembur.
Peraturan mengenai pekerjaan yang layak merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap permasalahn Serikat Pekerja pada saat ini. Namun Pemerintah memang harus bersikap lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menyepelekan kesejahteraan karyawannya agar permasalahan Serikat Pekerja segera teratasi.
Dari Berbagai Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)