Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

03/01/11

Perhatian Pemerintah dalam Maengatasi Permasalahan Serikat Pekerja pada Saat Ini

Perhatian Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja pada Saat Ini

Permasalahan Serikat Pekerja tampaknya akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, berbagai masalah sering kali menimpa para pekerja. Contohnya seperti upah lembur yang tidak dibayarkan atau Keselamatan Kerja yang tidak terjamin.
Bagi Aryo, seorang pegawai yang telah bekerja selama 12 tahun sebagai salah seorang operator di KSO TPK Koja, ia merasa masalah kesejahteraan terbilang cukup. Namun yang sampai saat ini tidak jelas adalah ststus kepegawaiannya. “Kami ini dibilang karyawan kontrak bukan tetapi karyawan tetap juga enggak” ujarnya kepada KOMPAS. Namun, yang menjadi persoalan adalah status kepegawaiannya masih terkatung-katung hingga saat ini. Status KSO TPK Koja yang belum berbentuk perusahaan berbadan hukum membuat Aryo bisa sewaktu-waktu berubah menjadi pengangguran.
Hal diatas hanyalah salah satu contoh dalam permasalahan Serikat Sekerja. Untuk menindak lanjuti masalah-masalah yang menyangkut Serikat Pekerja, Pemerintah telah membuat peraturan mengenai pekerjaan yang layak. Mari kita simak salah satu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah mengenai Pekerjaan dan Upah.
• Upah minimum:
Upah minimum di setiap kabupaten itu berbeda. Kenapa? Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap kabupaten pun beda.
Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
• Upah reguler:
Menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut.

Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.
• Upah lembur:
Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari:
a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu;
b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu dan diwajibkan membayar upah lembur.
Peraturan mengenai pekerjaan yang layak merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap permasalahn Serikat Pekerja pada saat ini. Namun Pemerintah memang harus bersikap lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menyepelekan kesejahteraan karyawannya agar permasalahan Serikat Pekerja segera teratasi.
Dari Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar