Kasus 1 Enron
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan
Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi
terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $
31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan
profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur
Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five”
yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young
dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp.
Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan
akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan
(fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang
dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor)
sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur
andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh
Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas
sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang
diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap
temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak
menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen
sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit
tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen
memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan,
sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal
Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang
memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan
tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur,
karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat
bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan
terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang
menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak
pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja,
tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya
harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency
Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock
holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.
Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk
kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika
bisnis yang sehat.
Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa
perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari
kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes,
menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata
kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).
Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan
KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika
Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act)
yang diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael
Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa
non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa
non-audit yang dilarang:
• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa appraisal dan valuation
• Opini fairness
• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
• Broker, dealer, dan penasihat investasi
Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes
Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika
professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan
terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di
Indonesia.
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya
dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak
boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega,
langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini
dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari
kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan
egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan
manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan
ekonomis pribadinya.
Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting
Body sepertiFASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator
pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu
dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana
kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor
dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan
sistem pasar modal.
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system
sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan
yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU
Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya
kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Di Indonesia, suap merupakan budaya yang telah turun temurun, namun
kondisi terparah dialami sejak zaman orde baru. Dengan dibukanya peluang
investasi bagi pemodal asing dan dalam negeri, menyebabkan suburnya lahan suap
dan korupsi mulai dari pemberian isin, pemberian proteksi berupa pembebasan bea
masuk, penetapan saat mualai berproduksi komersial, pemberian tax holiday,
penetapan pajak, bahkan saat audit suatu perusahaan oleh seorang auditor.
Dengan adanya penyimpangan yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh
organisasi menuntut perlunya ditingkatkan penerapan etika dalam bermasyarakat.
Praktek dan budaya kerja organisasi juga mempunyai kontribusi terhadap perilaku
etika. Jika pimpinan utama suatu organisasi bersikap etis dan pelanggaran etika
diatasi secara langsung dan benar, maka setiap orang dalam organisasi akan
memahami bahwa organisasi mengharapkan mereka untuk bersikap etis, membuat
keputusan yang etis dan melakukan hal yang benar.
Kasus 2 Cenca Incorporated VS Seldman
& Seidman (1982) – Kewajiban Terhadap Klien
Sekitar pada tahun 1970 dan tahun 1975 staf
manajemen Cenco, dan akhirnya juga manajemen puncak, terlibat dalam usaha
penipuan besar-besaran untuk menaikkan nilai persediaan perusahaan. Sehingga
perusahaan mampu meminjam uang dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan
mendapatkan pembayaran asuransi kebakaran yang lebih tinggi. Setelah penipuan
ini dibongkar boleh seorang karyawan Cenco dan dilaporkan kepada SEC, suatu
gugatan diajukan oleh para pemegang saham terhadap Cenco, manajemen dan
auditornya. Kantor akuntan publik menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan
setelah membayar sejumlah US $ 3.5 juta.
Sementara itu, manajemen Cenco yang baru
menjalankan tugasnya. Mereka Mengajukan tuntutan kedua terhadap kantor akuntan
publik atas nama Cenco karena pelanggaran kontrak, kelalaian profesional dan
penipuan. dalam pembelaan utamanya, Kantor Akuntan Publik menyatakan bahwa
usaha yang maksimal sudah dibuat oleh para auditor dalam meneliti petunjuk
adanya penipuan, tetapi ada suatu usaha gabungan yang dilakukan oleh beberapa
anggota manajemen Cenco yang menyebabkan mereka tidak dapat mengungkap penipuan
tersebut. Kantor Akuntan Publik bertahan bahwa tindakan manajemen yang salah
merupakan pembelaan yang sah terhadap tuntutan tersebut.
Akhirnya, persidangan banding tingkat tujuh
memutuskan bahwa Kantor Akuntan Publik tidak bertanggung jawab atas kasus ini.
Tindakan manajemen Cenco yang salah dianggap sebagai pembelaan terhadap tuduhan
pelanggaran kontrak, kelalaian dan penipuan, meskipun manajemen sudah tidak bekerja
pada perusahaan itu. Melihat adanya keterlibatan manajemen, Kantor Akuntan
Publik tidak dapat dianggap lalai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar