Kerangka
Isi PAI (Prinsip Akuntansi Indonesia) :
1.Pedoman Penyusunan
Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi
merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi yang mengatur
penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada pihak luar,
seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi yang ada di
Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting
sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan yang
bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan
laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip
akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik
akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi
keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara
tepat.
Penerapan prinsip
akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan
yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang
terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung
dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang
bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang
disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan
prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak
terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai
pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang
wajar.
2.PeriodeAkuntansi
2.PeriodeAkuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu gambaran yang
iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui
pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh
hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh
perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan
(going concern).
Oleh karena itu, aktivitas
ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan
penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak
ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam menentukan
laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini
akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan
berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran
pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban
(liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan
penerimaan dan pengeluaran uang.
Norma Pemeriksaan Akuntansi (NPA)
Norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma umum
Norma umum terdiri dari 3 norma:
Pemeriksaan harus
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan
teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
Dalam segala suasana yang
berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa
dipenahankan oleh auditor.
Auditor hams menggunakan
kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan
penyiapan laporan akuntan.
2. Norma pelaksanaan
pemeriksaan
Pemeriksaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh
pengawasan yang memadai.
Pengetahuan yang cukup
mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan
dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
Bukti yang kompeten dan
cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi,
wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan pendapat atas
laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Norma pelaporan terdiri atas 4 norma:
Laporan akuntan harus
mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip
akuntansi yang lazim.
Laporan akuntan hams men
gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode
berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan
akuntan.
Laporan akuntan hams
menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau
suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika pendapat tidak
diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan
dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk
mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Norma-norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
Norma umum berkaitan
dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang
hati-hati.
Norma pelaksanaan
berkaitan dengan konsep bukti
Norma pelaporan berkaitan
dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan
dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi
keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang
merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar