Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

22/04/14

Tugas II Softskill Akuntansi Internasional



      1.      Apa cakupan dari istilah informasi yang melihat masa depan?

Jawab :
a.         Laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
b.         Ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per tahun ( EPS ), pengeluaran modal, dan juga pos keuangan lainnya.
c.         Informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah 

       2.      Jelaskan secara singkat perbedaan antara pengukuran akuntansi dan pengungkapan   akuntansi. Dari dua proses akuntansi ini manakah yang menurut anda akan menunjukan kemajuan inovatif besar selama 10 tahun mendatang? Mengapa?

Jawab :
Pengukuran akuntasi                 :
Proses mengidentifikasikan, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengukuran ini memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangannya.

Pengungkapan akutansi :
Standard dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya dan pengaruh lainnya.

Yang menunjukkan kemajuan inovatif yang besar selama 10 tahun mendatang adalah pengungkapan akuntansi, karena meskipun praktik pegungkapan sangat berbeda-beda di setiap Negara, tetapi sekarang perlahan mulai timbul kemiripan (konvergensi) dengan secara sukarela mengadopsi standar pelaporan keuangan internasioal (IFRS) atau GAAP Amerika serikat, mematuhi ketentuan pasar bursa efek dan badan regulator domestic dan luar negeri memberikan respon terhadap berbagai permintaan informasi yang diajukan para investor dan analis.

      3.       Jelaskan alasan – alasan perusahaan dengan operasi luar negeri melakukan translasi?

Jawab :
Alasan untuk translasi mata uang asing adalah
1. untuk mencatat transaksi mata uang asing
2. mengukur resiko suatu perusahaan terhadap pengaruh perubahan mata uang asing
3. berkomunikasi dengan para pihak berkepentingan dari luar negeri
Perusahaan dengan operasi luar negeri yang signifikan menyusun laporan keuangan konsolidasi yang memungkinkan para pembaca laporan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh atas operasi perusahaan, baik domestic dan luar negeri. Untuk itu untuk mencapai hal ini laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang pelaporan induk perusahaan.
Proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya disebut Translasi. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, misalnya pada sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dolar AS. Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi terkait yang terjadi seperti bila dilakukan konversi (pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik).

       4.      Sebutkan keuntungan dan kerugian dari translasi?
   
Jawab :
Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing :
a.                   Penagguhan
Perubahan nilai ekuivalen mata uang domestic dari aktiva bersih anak perusahaan luar negeri tidak direalisasikan dan tidak berpengaruh terhadap arus kas mata uang local yang dihasilkan dari entitas asing. Penyesuaian translasi harus diakumulasikan secara terpisah sebagai bagian dari ekuitas konsolidasi.
b.                   Pengangguhan dan Amortisasi
Penangguhan keuntungan atau kerugian translasi dan melakukan amortisasi penyesuaian ini selama masa manfaat pos-pos neraca terkait, terutama yang terkait dengan utang akan ditangguhakan dan diamortisasi selama umur aktiva tetap terkait, yaitu dibebankan terhadap laba dengan cara yang sama dengan beban depresiasi atau ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa masa pinjaman sebagai penyesuaian terhadap beban bunga.
c.                   Penangguhan parsial
Keuntungan dan kerugian translasi adalah dengan mengakui kerugian sesegera mungkin setelah terjadi, tetapi mengakui keuntungan hanya setelah direalisasikan, hal ini semata-mata hanya karena merupakan keuntungan, tetap mengabaikan terjadinya perubahan kurs.
d.                   Tidak ditangguhkan
Mengakui keuntungan dan kerugian translasi dalam laporan laba rugi sesegera mungkin. Namun, memasukkan keuntungan dan kerugian translasi dalam laba tahun berjalan akan memperkenalkan elemen acak ke dalam laba sehingga dapat menghasilkan fluktuasi laba yang sangat signifikan apabila terjadi perubahan kurs nilai tukar.
Keuntungan dan kerugian translasi ini mencerminkan kenaikan atau penurunan ekuitas investasi dalam mata uang domestic dan harus diakui.
      5.      Apa saja yang harus diungkapkan oleh perusahaan yang melakukan pelaporan?

Jawab :
Pada umunya terdapat lima macam informasi kualitatif yang perlu diungkapkan terhadap setiap pos dan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, yaitu :
a.                   Ketidakpastian (Contigencies)
Yaitu peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang dan mempengaruhi secara material terhadap keadaan keuangan perusahaan. Unsur-unsur ketidakpastian tentang suatu transaksi yang kemungkinan akan terjadi dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian.
Unsur ketidakpastian yang menimbulkan suatu keuntungan, dapat meliputi semua klaim atau hak yang terjadinya belum dapat dipastikan tetapi ada kemungkinan akan menjadi hak milik perusahaan yang sah. Sehingga ketidakpastian yang menimbulkan keutungan ini tidak dicatat sampai dengan transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dan dapat diungkapkan sebagai informasi tambahan dari neraca, apabila tingkat kepastiannya cukup besar.
Sebaliknya kemungkinan timbulnya suatu kerugian harus diakui/dicatat dengan dibebankan kepada laba (rugi) periodik dan mengakuinya sebagai hutang. Kadang-kadang suatu kerugian di masa yang akan datang hanya merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi dan tidak sebagai satu-satunya kemungkinan sehingga adanya suatu hutang (kewajiban) tidak perlu dicatat. 
b.                   Dasar Penilaian dan Kebijakan Akuntansi
Pengungkapan tentang dasar atau metode penilaian yang digunakan perusahaan seperti, metode penilaian persediaan perlu diungkapkan dalam laporan keuangan. 
c.                   Perubahan Akuntansi
Yaitu pengungkapan terhadap perubahan atas kebijakan yang digunakan perusahaan seperti perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO menjadi LIFO dan sebagainya. 
d.                   Keterikatan dengan Suatu Perjanjian atau Kontrak
Yaitu pengungkapan mengenai adanya pembatasan-pembatasan atau keterikatan dari satu atau lebih aktiva terhadap hutang/kontrak.
e.                   Peristiwa - Peristiwa Kemudian Setelah Tanggal Neraca
Penjelasan tentang suatu kejadian/peristiwa yang (telah terjadi sesudah tanggal neraca) tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan merupakan informasi penting yang perlu diungkapkan.

Peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca dan sebelum laporan keuangan dipublikasikan antara lain :

a) Peristiwa yang mempengaruhi secara langsung jumlah elemen yang disajikan dalam laporan keuangan.
Peristiwa ini muncul karena pengetahuan yang tidak lengkap selama periode akuntansi dan hasil dari perubahan-perubahan dalam penilaian estimasi baru diperoleh setelah tanggal neraca.
b) Peristiwa yang dapat mengubah secara material validitas penilaian neraca atau hubungan diantara pemegang saham atau yang secara material validitas mempengaruhi manfaat kegiatan yang dilaporkan tahun sebelumnya sebagai prediksi periode berjalan.
Peristiwa ini tidak secara langsung mempengaruhi laporan keuangan periode sebelumnya tetapi dapat mempengaruhi keputusan yang diambil atas dasar laporan tersebut.
c) Kejadian-kejadian yang mungkin mempengaruhi secara material operasi atau penilaian di masa yang akan datang.
Kejadian-kejadian ini memiliki pengaruh yang tidak diketahui atau tidak pasti terhadap pendapatan dan penilaian di masa yang akan datang.

Sumber :

10/04/14

Astra Sedaya Finance dapat utang Rp 1,95 T dari 30 bank Asia

MERDEKA.COM. Perusahaan pembiayaan, PT Astra Sedaya Finance (ASF) mendapatkan fasilitas pinjaman USD 670 juta atau Rp 1,95 triliun. Dana tersebut digunakan untuk sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor.

Presiden Direktur ASF, Jodjana Jody, mengatakan dana tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Astra Sedaya Finance dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2014 dan dari Syndicated Loan lebih dari 30 bank di Jepang, Taiwan dan Asia lainnya.

"Untuk memenuhi target di tahun 2014 tentunya kami membutuhkan pendanaan dari obligasi, pinjaman dan juga dari alternatif pendanaan lainnya," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (11/4).

Perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam grup pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) ini akan menerbitkan obligasi dengan Tingkat Bunga Tetap tahap III terdiri dari 3 Seri. Seri A dengan jangka waktu 370 hari dengan bunga 9,60 persen, Seri B dengan jangka waktu 36 bulan dengan bunga 10,50 persen dan Seri C dengan jangka waktu 48 bulan dengan bunga 10,60 persen.

Adapun penjamin pelaksana emisi obligasi adalah BCA Sekuritas, CIMB Securitas Indonesia, DBS Vickers Securities Indonesia, Indo Premier Securities dan Standard Chartered Securities Indonesia. Untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan Tahap III ini ASF memperoleh peringkat AAA (idn) dari Fitch.

Syndicated Loan dari Bank-Bank Jepang, Taiwan dan Asia lainnya menghasilkan pendanaan sebesar USD 670 juta untuk ASF. Bertindak sebagai mandated lead arranger adalah The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., CIMB Bank Berhard, Singapore Branch, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., CTBC Bank Co., Ltd., DBS Bank Ltd.,

Sumber : Merdeka.com

Pemerintah Pasrah Freeport Tak Setor Dividen


TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah pesimistis perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, mau menyetorkan dividen pada tahun ini kepada negara. "Kami sudah beberapa kali minta agar membagikan dividen, tapi karena kepemilikan negara kurang dari 10 persen maka kecil kemungkinan usul kami disepakati oleh pemegang saham mayoritas," kata Deputi Bidang Industri Primer Kementerian Badan Ushaa Milik Negara (BUMN), Zamkhani, kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2014. (baca:Rugi Kurs, Target Setoran Dividen Tak Tercapai)
Menurut dia, dividen Freeport pada tahun lalu sebesar Rp 1,5 triliun hingga kini belum disetorkan. Biasanya, perusahaan itu membayar dividen dimuka sebanyak tiga atau empat kali. "Jadi begitu rapat umum pemegang saham, biasanya ditetapkan sama dengan yang telah dibayarkan sehingga tidak ada lagi setoran tambahan." (baca:2013, Freeport Indonesia Tak Bayar Dividen)
Dengan tidak masuknya setoran pada tahun ini, dia menduga rapat umum yang bakal digelar April atau Mei nanti dipastikan tidak ada pembagian dividen."Itu pertanda tak ada dividen," kata Zamkhani.
Sebelumya Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan, target dividen BUMN 2013 sebesar Rp 40 triliun tidak tercapai. Realisasinya, perusahaan milik negara hanya bisa menyetor sekitar Rp 37,5 sampai Rp 38,5 triliun. "Ini tahun buku 2013 yang akan dibayarkan dalam APBN 2014," ujarnya.
Dia menjelaskan, tidak tercapainya target setoran dividen 2013 lantaran situasi ekonomi tahun lalu membuat beberapa BUMN mengalami rugi kurs. Dia mencontohkan PLN yang tidak menyetor deviden karena merugi. Begitu juga Freeport yang tidak membayarkan deviden karena membutuhkan dana untuk ekspansi.
Untuk kekurangan tersebut, Yasin mengatakan Kementerian berencana berkoordinasi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Selain itu Kementerian juga akan melaporkan kepada DPR untuk menjelaskan bahwa dividen yang akan disetor dalam APBN P tidak tercapai.
Pada 2013, laba BUMN tercatat sebesar Rp150,7 triliun. Angka ini lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya Rp150 triliun. Menyoal target laba dan pendapatan sepanjang tahun ini, Yasin mengakui, masih terdapat sekitar 20-30 BUMN yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham. "Kalau sudah rapat umum, baru kami tahu rencananya." (ANANDA PUTRI)
Sumber : TEMPO.CO

Bank of America Sepakat Bayar Denda Rp 8,8 Triliun


JNew York:Bank of America, yang berkantor pusat di Charlote, North Carolina, Amerika Serikat, sepakat membayar denda dan mengembalikan dana konsumen sebesar US$ 783 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Hal itu berkaitan dengan kasus informasi menyesatkan terhadap pemegang kartu kredit.
Menurut Badan Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau) Amerika Serikat, dari angka total kewajiban itu, sekitar US$ 738 juta (Rp 8,3 triliun) merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan kepada pemegang kartu kredit yang dirugikan. Sisanya, US$ 45 juta (Rp 510 miliar), merupakan denda yang harus dibayarkan kepada regulator.
Bank ini melakukan praktek penjualan dan pemasaran kartu kredit untuk produk »Perlindungan Identitas” pada 2010–2012 yang dianggap menyesatkan. Ada sekitar 3 juta pemegang kartu kredit yang terkena dampak praktek penyebaran informasi yang tidak benar dari pemasaran kartu kredit tersebut.
Direktur Consumer Financial Protection Bureau, Richard Cordray, mengatakan Bank of America telah melakukan penipuan dalam praktek pemasaran dan penjualan. »Berdalih untuk melindungi data nasabah dari pencurian melalui produk Perlindungan Identitas, bank memberikan tagihan yang tidak adil kepada pemegang kartu kredit,” kata Cordray.
Dia menambahkan, untuk produk perlindungan identitas, bank mengutip biaya US$ 12,99. »Namun banyak nasabah yang mengklaim bahwa mereka tidak merasakan manfaat sama sekali. Bahkan, mereka mengaku sulit mendapatkan akses informasi ihwal produk itu,” dia menjelaskan.
Namun, juru bicara Bank of America, Tony Allen, menyangkal semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah menghentikan pemasaran produk perlindungan identitas sejak Desember 2011 dan membatalkan produk kartu kredit pada Agustus 2012.
Bank of America juga pernah menghadapi kasus yang berhubungan dengan efek beragun hipotek atau krisis kredit perumahan yang berdampak krisis finansial pada 2008. Bank ini terkena sanksi denda US$ 9,5 miliar yang harus dibayarkan kepada Fannie Mae dan Freddie Mac karena memberikan informasi yang menyesatkan tentang penerbitan efek beragun aset.
Sumber : TEMPO.CO

24/03/14

TUGAS #1 SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL


1.   Akuntansi dapat dianggap memiliki tiga komponen yaitu pengukuran, pengungkapan, dan auditing. Apakah keuntungan dan kerugian dari klasifikasi ini? Dapatkah anda menyarankan klasifikasi alternative yang mungkin berguna?

JAWAB :

Keuntungan dan kerugian dari tiga komponen akuntansi yaitu :

a.                     Pengukuran
·                    Keuntungan  : Dapat memberikan informasi secara lebih terinci serta kualitatif atau dinilai.

v    Kerugian : Informasi yang diberikan tidak menyeluruh, hanya mencakup profitabilitas dan kekuatan posisi keuangan suatu perusahaan sehingga tidak mencakup secara keseluruhan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambil keputusan.

b.                    Pengungkapan
·                    Keuntungan : Informasi yang diberikan akan tepat sasaran kepada para pengguna yang diharapkan.

v    Kerugian : Pengungkapan hanya berpusat pada isu-isu, sehingga belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

c.                     Auditing
·                    Keuntungan : Dapat mengevaluasi kesalahan yang terjadi dalam laporan keuangan dan dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang terjadi pada suatu perusahaan.

v    Kerugian : Kurang efektif karena jika auditing dilakukan oleh auditor internal hasil auditnya kemungkinan subjektif karena dapat mengikuti permintaan manajemen. Sedangkan penggunaan jasa auditor eksternal akan membutuhkan biaya yang besar.

Ø       Saran klasifikasi alternatif yang berguna
Dari ketiga komponen diatas, yang klasifikasi alternatif yang berguna adalah auditing, yaitu audit eksternal. Meskipun biaya lebih besar, laporan yang dibuat independen dan relevan. Karena audit eksternal berada pada posisi yang netral, sehingga akan melaporkan keadaan perusahaan dengan apa adanya tanpa memihak pada kepentingan tertentu.

2.  Mengapa masalah – masalah akuntansi internasional semakin penting dan rumit dalam tahun tahun belakangan ini ?

JAWAB :

Akuntansi internasional menjadi semakin penting karena dalam akuntansi internasional mempelajari prinsip-prinsip akuntansi untuk memahami laporan keuangan secara internasional dan budaya usaha yang mendasarinya. Sehingga dengan demikian setiap akuntan akan terus menyesuaikan laporan perusahaannya dengan perkembangan internasional.

Tahun-tahun belakangan ini akuntansi internasional semakin rumit karena adanya perbedaan-perbedaan dalam budaya, praktik bisnis, struktur politik dan perundang-undangan, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi, resiko bisnis dan hukum pajak di berbagai negara di dunia.

3.  Apakah tujuan melakukan klasifikasi sistem akuntansi ?

JAWAB :

Tujuan dari klasifikasi sistem akuntansi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya klasifikasi yang mengungkapkan standar dasar dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan tersebut, maka pemahaman mengenai sistem akuntansi akan menjadi lebih mudah dan lebih baik. 

4.  Apakah perbedaan nasional dalam praktek akuntansi dapat dijelaskan lebih baik oleh faktor  budaya atau oleh faktor ekonomi dan hukum? Mengapa?

JAWAB :

Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Budaya akan mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara (seperti sistem hukum). Menurut Hofstede ada empat dimensi yang mendasari budaya nasional (nilai sosial) yaitu: Individualisme, Jarak kekuasaan, Penghindaran ketidakpastian, dan  Maskulinitas.

Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:

1.      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
Preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.

2.      Keseragaman versus fleksibilitas
Preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.

3.      Konservatisme versus optimism
Suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.

4.      Kerahasiaan versus transparansi
Preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.


5.  Dikebanyakan negara, standar akuntansi keuangan yang diterbitkan berbeda dengan yang digunakan dalam praktek. Apa penyebab timbulnya perbedaan tersebut dan siapa yang harus memperhatikan perbedaan tersebut ?

JAWAB :


Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan penggabungan seKtor swasta dan public. Hubungan antara sector akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam arah yang sama. Praktik dapat mempengaruhi oleh kekuatan pasar, seperti yang berkaitan dengan kompetisi terhadap dana terhadap dana pasar modern.

08/12/13

Perbandingan Prinsip Etika Profesi Akuntansi 'Perilaku Profesional'


Kelompok 7

Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya, prinsip yang ke tujuh yaitu :

·         Perilaku Profesional

Bagi Tiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


1. Kode Perilaku Profesional

Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.

Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain :
(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).

Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
·         Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
·         Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

1.   Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.   Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.   Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.   Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.   Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.   Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.