Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

22/11/11

Dasar Hukum Koperasi

Sebelumya Dasar Hukum Koperasi tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832. Namun kini Undang-Undang tersebut digantikan oleh UU 25 Tahun 1992 di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992. UU 25 Tahun 1992 tersebut berisi tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian Indonesia Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Asas Kekeluargaan.” Di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan maka, yang sesuai dengan itu ialah Usaha Koperasi. Dalam UU 25 Tahun 1992 secara garis besar berisi tentang : a. Definisi Koperasi : b. Sendi dasar atau prinsip koperasi c. Permodalan d. Lapangan Usaha

1 komentar:

  1. maaf ya teman, mau kasih masukan nih kita kan anak gundar,kita jg udah masuk ke pembelajaran mata kuliah softskill ayo dong blognya disisipin
    link Universitas Gunadarma misalnya kaya gini nih
    * www.gunadarma.ac.id
    * www.studentsite.gunadarma.ac.id
    * www.baak.gunadarma.ac.id
    * dll.
    ini buat kriteria penilaian mata kuliah softskill temen2 :D

    BalasHapus