Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5. Koperasi bersifat mandiri
Namun, ada juga ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi, yaitu :
• Berazaskan kekeluargaan
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar