Tentang yang punya blog ini....

Foto saya
Depok, Depok, Indonesia
I just a simple girl who try to be a good person, not for my self but for my parents and my family.I just wanna see them to be proud with me,, I'm not the perfect one, but I always try to be better.

19/11/10

Perlunya Peranan Pemerintah Dalam Melindungi Persaingan Bisnis

Perlunya Peranan Pemerintah Dalam Melindungi Persaingan Bisnis

Dalam menjalani dunia usaha tentunya setiap usaha yang sama dijalani bukan hanya oleh satu atau dua orang, namun bahkan bisa beratus bahkan beribu orang yang menjalaninya. Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha, akan banyak ditemui banyak pesaing. Untuk mengontrol persaingan di dalam dunia usaha tentu diperlukan berbagai aturan. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan yang sangat penting.

Bagi masyarakat Depok khususnya, pernahkah Anda memperhatikan keberadaan lokasi berbagai pusat perbelanjaan yang letaknya sangat berdekatan ? Ada ITC Depok, Plaza Depok, Golden Trully, Detos, dan Margo City. Keberadaan pusat-pusat perbelanjaan tersebut tentunya tidak lepas dari persaingan dalam menarik masyarakat Depok untuk mendatangi pusat-pusat perbelanjaan tersebut. Perang harga sering kali dilakukan untuk menarik masyarakat, terutama dapat dilihat pada saat akhir pekan. Memberikan diskon sebesar-besarnya adalah salah satu cara mereka.

Lantas, dalam persaingan tersebut bagaimanakah peranan pemerintah? Sebagai contoh pelanggaran yang pernah dilakukan oleh salah satu retail terbesar di Indonesia. Pada tanggal 3 November 2009, KPPU (Komite Perlindungan Persaingan Usaha) memutuskan Carrefour bersalah dan harus melepas Alfa. Carrefour terbukti secara sah memonopoli dan mendominasi pasar hulu ritel di Indonesia setelah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk pada Januari 2008, dan terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas putusan itu, Carrefour mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikabulkan pada tanggal 17 Februari lalu.
Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan Carrefour, KPPU tetap pada pandangan bahwa Putusan Perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat karena berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi Alfa, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99% di pasar pasokan barang/jasa di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.

Itulah salah satu peranan pemerintah dalam mengontrol persaingan yang terjadi pada pusat-pusat perbelanjaan. Dalam hal ini kita harapkan bahwa para pebisnis dapat melakukan persaingan secara sehat dan mengikuti peraturan-peraturan pemerintah agar tidak terjadi hal yang serupa.

(Dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar